Breaking News

Diduga Bodong Pembangunan Tower BTS Kp Cukangaleh Caringin dan Abaikan K3

Global-hukumindonesia.com, Bogor - Proyek pembangunan menara telekomunikasi atau Base Tranceiver Station (BTS) yang berlokasi di Kampung Cukangaleh RT 04 RW 05 Desa Ciherang pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, nampak tidak mematuhi aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), serta diduga tidak berijin alias bodong.

Disamping itu, beberapa warga yang enggan disebut namanya, mengaku keberatan dengan adanya BTS tersebut karena khawatir berdampak pada kesehatan penduduk sekitar, “Rumah saya paling berdekatan dengan lokasi pemasangan tower, masa cuma di kasih kompensasi satu juta padahal akan berdampak radiasi satu keluarga dalam jangka panjang karena kontraknya 10 tahun antara pemilik tanah dengan pihak perusahaan tower”, ucapnya, Senin (14/3/2022).

Kasi Pemerintahan maupun Kasi Trantib Kecamatan Caringin, ketika dimintai keterangan, mengaku tidak tahu adanya pembangunan BTS tersebut.

Pantauan Wartawan Global hukum Indonesia dilokasi proyek, sejumlah pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana tercantum dalam spanduk K3 yang terpampang. Kemudian tidak ada pengawas lapangan, padahal pekerjaan telah memasuki tahap pembangunan tiang penyangga.

Salah satu pekerja ketika ditanyakan papan informasi kegiatan maupun legalitasnya, tidak bisa menjelaskan, “Coba bapak hubungi pengawas atau pak Ridwan bagian SITAK”, ujarnya.

Ridwan, ketika dikonfirmasi via whatshapp perihal masalah tersebut, hanya menjawab terimakasih atas info dan masukannya, “Terkait APD, K3, dan IMB sudah saya infokan kepada perusahaan, mohon ijin pak nomor bapak saya kasih ke bagian kordinasi ya biar nanti langsung dihubungi”, pungkasnya. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA