Breaking News

Akhirnya!!! Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis di Launching

Global-hukumindonesia.com, Jakarta - Setelah perjuangan cukup lama akhirnya pada Hari ini Kamis, 19/8/2021, dilakukan launching Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Ini bentuk komitmen Presiden dan sebuah kado kemerdekaan yang cukup istimewa diberikan Presiden Joko Widodo untuk kita semua, agar percepatan penanggulangan TBC di Indonesia cepat ditangani.

Dengan hadirnya Perpres 67 ini kendala-kendala yang selama ini terjadi tentu akan terurai, tidak ada lagi ego sektoral yang ada sekarang adalah kerja bareng antar "lintas sektoral" baik dilevel pusat maupun daerah.

Peluncuran Perpres ini awalnya akan dilakukan secara offline di Jakarta namun karena lonjakan pandemi covid19 maka dilakukan lewat zoom meeting. 

Zoom meeting hari ini juga dihadiri Menkes Bapak Budi Gunadi Sadikin, Menko PMK Bpk Muhadjir Effebdy, MenPPN/BAPPENAS Bapak H.C Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen, Komisi 9 DPR RI Ibu DRG. Putih Sari yang juga Ketua Global TB Caucus, Dewan Pertimbangan Presiden dan Stop Partnersip Tuberkulosis Indonesia  dan Seluruh Pemerintah Daerah.

Berikut beberapa point Perpres 67 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan TBC yang perlu kita kabarkan.

BAB I
TARGET DAN STRATEGI

1. Target eliminasi TBC (indicator dampak)
2. Penurunan angka kejadian (Incident rate). Target thun 2030 65/100.000 penduduk
3. Penurunan angja kematian akibat TBC. Target tahun 2030 6/100.000 penduduk

BAB 2
STRATEGI NASIONAL ELIMINASI TBC

1. Pengutan komitmen dan kepemin[inan pusat hingga kabupaten.kota
2. Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak kepada pasien
3. Insentifikasi upaya Kesehatan
4. Peningkatan penelitian, pengembangan, dan inovasi dibidang penanggunalngan TBC
5. Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan dan multi sector
6. Penguatan manajemen program

BAB 3
TANGGUNGJAWAB PUSAT DAN DAERAH

Pemerintah pusat menetrapkan kebijakan terkait penanggulangan TBC 
1. Melaksanakan penanggulanagn TBC secara terintegrasi
2. Menyediakan sumberdaya yang diperlukan
3. Melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien dan keluarganya
4. Melakukan upaya perlindungan sosial dan pemberdayaan terhadap paasien dan masyarakat terdampak TB

Pemerintah daerah :
1. Mencantumkan TBC sebagai indicator dalam RPJMP dan renstra Pemda
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan menyediakan pendanaan kegiatan penanggulanagn TBC
3. Menyediakan dan meningkatkan SDM agar dapat mencapai target SPM terkait penanggulanagn TBC
4. Melakukan penemuan kasus baru notifikasi secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat
5. Memastikan semua orang yang terdiagnosis tercatat dan terlaporkan dalam SITB serta memberikan pengobatan pencegahan terhadapap populasi rentan
6. Menyusun dan menetapkan kebijakan gubernur atau bupati/walikota agar pasien TBC menjalankan pengobatan sampai selesai

BAB 4
TIGA HAL PENTING DALAM PERPRES NO. 67 TAHUN 2021

1. Intensifikasi layanan bagi masyasrakat dengan berbagai keterbatasan melalui treatment komprehensif (rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial) disanatorium.
2. Integrasi program. Memnungkinkan penderita TBC mendapatkna bantuan sosial, peningkatna skill/advokasi, beasiswa atau perbaikan lingkungan/rumah tinggal.
3. Penguatan koordinasi dengan membentuk ti percepatan penanggulanagn TBC

Tim pengarah :
Menko PMK (Ketua), Menkoperekonomian dan Menko Polhukam
Tim Pelaksana 
Menkes (Ketua), Mendagri, Menkum HAM, Mensos, Mendikbudristek, Menag, Menkeu, Menaker, Men PUPR, Mendes PDTT, Menko Info, Men PPN, BUMN, Seskab, KaBRIN dan Ka BPOM. 

8 Indikator dampak :
1. Persentasi pasien TBC mengetahui Status HIV ( 2024, 90%)
2. Cakupan pemberian terapi pencegahan TPT TBC (2024, 90%)
3. Cakupan penemuan kasis TBC pada anak (2024, 90%)
4. Persentasi angka keberhasilan pengobatan TBC Resisten (2024, 90%)
5. Persentasi pasien TBC resistensi obat yang memulai pengobatan (2024, 95%)
6.  Cakupan penemuan dan pengobatan TBC resisten obat (2024, 80%)
7. Persentasi angka keberhasilan pengobatna TBC (2024, 90%)
8. Cakupan penemuan dan pengobatan TBC (2030, 95%)

BAB 5
PERAN MASYARAKAT DALAM PENANGGULANAGN TBC

1. Menyelenggarakan Kegiatan yang Bersifat Promotif, prefentif, dan rehabilitative
2. Menyediakan dukungan komplementer
3. Mencegah terjadinya stigma
4. Memberikan masukan dalam penyususnan kebijakan
5. Membantu pelaksanaan mitigasi terhadap dampak psikososial dan ekonomi bagi pasien TBC resisten obat dan keluarganya
Catatan : 
1. Pemda melibatkan masyarakat dalam penemuan kasus TBC
2. Dalam rangka keberhasilan pengobatan, bisa melibatkan tokoh masyarakat dalam jejaring pelacakan

BAB 6
PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN

Menteri/pimpinan Lembaga serta guberur dan bupati/walikota melakukan pematauan dan eva;uasi serta Menyusun laporan yang betujuan untuk :
1. Pematauan dilakukan untuk emmasikan berjalannya kegiatan percepatan eliminasi TBC
2. Evaluasi dilakukan untuk memastikan tercapaianya target percerpatan eliminasi TBC
3. Pelaporan dilakukan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan, percepatan eliminasi TBC

BAB 7
PENDANAAN

a. Pelaksanaan upaya penanggulangan TBC dibebankan kepada :
1. APBN
2. APBD
3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
b. Pendanaan dipenuhi melalui kpmitmen pendanaan :
Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengelolaan pendanaan melalui mekaniskme program jaminan Kesehatan yang tepat sasaran

PENUTUP

Diharapkan dengan terbitnya Perpres No. 67 Tahun 2021 mampu berdampak pada meningkatnya usia harapan hidup, perbaikan kualiatas kesehatan sehingga penderita TB yang sembuh mampu lebih produktif, sekaligus mengurangi resiko wabah/pandemic akibat resistensi antimikroba. (DPS)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA