Breaking News

Usaha Tambak Udang di Kabupaten Bangka, Hanya 17 Perusahaan yang Mengantongi Perizinan

Global-hukumindonesia.com, Bangka - Hampir setahun ini usaha budidaya udang tambak di pulau Bangka khususnya di wilayah Kabupaten Bangka terkesan semakin menggeliat. Bahkan sebagian pelaku bisnis tak jarang 'banting setir' sedianya konsen di bidang bisnis  usaha pertambangan pasir timah kini berali usahanya ke bisnis pertambakan udang.

Usaha tambak udang pun kini dianggap 'Primadona' di kalangan para pembisnis atau pelaku usaha lantaran profit atau keuntungan usaha jenis tambak ini sangatlah menjanjikan dan dapat meraup keuntungan sangat besar jika usaha tambak udang dapat dikelola dengan baik dan maksimal. Bahkan negara Indonesia merupakan urutan ketiga sebagai peng-exspor udang terbesar di dunia.

Hanya saja sebagian para pelaku usaha khususnya di wilayah Kabupaten Bangka yang memiliki Perijinan di bidang usaha tambak udang tersebut. Padahal persyaratan untuk mendirikan usaha jenis ini tentunya perusahaan harus mengantongi sejumlah perijinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun instansi terkait.

Sebagaimana diungkapkan langsung oleh Kabid Perijinan, Pengelolaan & Penyelenggaraan TPI Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bangka, Reki Subagio, S. St. Pi saat ditemui awak media www. Global-hukumindonesia.com di ruang kerjanya, Selasa (01/06/2021).

"Berdasarkan data yang kita update terkini mulai Januari hingga saat ini tahun 2021 tercatat ada 17 usaha tambak udang dibawah bendera perusahaan dan 5 lagi usaha tambak udang perorangan," kata Reki Subagio kepada media www.Global-hukumindonesia.com.

Ia tak memungkiri jika usaha tambak udang jenis Vannamae saat ini jadi Primadona di kalangan para pelaku bisnis untuk membuka usaha di wilayah Kabupaten Bangka maupun di daerah lainnya.

Sementara instansinya (DKP Kabupaten Bangka) ditegaskannya memiliki kewenangan dalam hal memberikan perijinan terkait usaha tambak udang khususnya di wilayah Kabupaten Bangka. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2001 atau turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kembali ditegaskannya, setiap usaha tambak udang sesuai aturan mestilah mengantongi sejumlah perijinan termasuk ijin lingkungan hidup.

Jadi para pelaku usaha baik perusahaan maupun perorangan wajib mengantongi sejumlah dokumen perjanjian termasuk dokumen perijinan lingkungan hidup yang diterbitkan oleh instansi Dinas Lingkungan Hidup dan mereka wajib menyusun dokumen kingkungan hidup," terang Reki Subagio.

Khusus untuk persoalan limbah dari kegiatan usaha tambak udang tersebut tentunya menurut ia mestilah diperhatikan  oleh para pelaku usaha dalam hal menyusun dokumen lingkungan hidup sehingga benar-benar memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

"Jadi sebelum ijinnya berlaku efektif mereka (pelaku usaha - red) harus menyusun dokumennya atau sampai ke AMDAL atau sesuai kapasitas produksi usaha itu secara tepat dan cermat sehingga pembuangan limbahnya sesuai SOP yang berlaku," katanya.

Begitu pula jika para pelaku usaha sebelum efektif menjalankan usahanya tersebut atau dalam membuka usaha tambak udang dimana sebelum ijin Usaha Perikanan (IUP) dimiliki dan menggunakan pemanfaatan air laut maka terlebih dahulu harus mengantongi dokumen ijin Lokasi Perairan atau disebut ILP yang diterbitkan langsung oleh Kementerian Kelautan & Perikanan (KKP).

"Pengajuan permohonan pemanfaat air laut atau ijin lokasi perairan (ILP - red) itu melalui proses perijinan dari pusat atau Kementerian KKP melalui aplikasi online dengan nama aplikasi si HANDAL. Nah jika ijin itu (IPL - red) barulah dikeluarkan IUP Perikanannya. Nah proses terakhirnya memang dari pusat," jelas Reki Subagio.

Begitu pula lokasi atau lahan yang bakal dipakai untuk usaha tambak udang haruslah clean and clear dengan maksud status lahan yang digunakan itu memang tak bertentangan tata ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu instansi PUPR termasuk kawasan APL (area penggunaan lainnya).

"Nah hal yang menyangkut status lokasi lahan usaha tambak tersebut tentunya harus ada PERTEK (Pertimbangan Teknis - red) dari dua instansi yakni Dinas Kehutanan dan BPN termasuk pihak instansi PUPR dan pertimbangan dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah atau TKRD," tegasnya.

Kembali ia manegaskan untuk segala jenis perijinan terkait usaha tambak udang untuk awalnya justru diproses di instansi atau dinas Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) di daerah setempat.(Ali Rachmansyah)

Nama perusahaan yang memiliki perijinan;

1. PT Prayasa Mina Tirta, Desa, Pagarawan Kecamatan Merawang, ijin AMDAL, ijin kokasi, ijin lingkungan, IMB, IUP dan NIB dengan luas lahan 135 hektar. 

2. PT Sumber Alam Sagara, Dusun Pejam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu. ijin lokasi, ijin lingkungan IUP, dan NIB dengan luas lahan 115, 12 hektar.

3. PT Bahari Bio Makmur, Kelurahan Romodong. Kecamatan Belinyu, hanya TPUPI atau Tanda pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan, dengan luas lahan 3,66 hektar.

4. CV Tjahaya Makmur Fajar, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, ijin lokasi, ijin lingkungan, IMB, IUP dan NIB dengan luas lahan 8.89 hektar.

5. PT Lotus Mandiri Sukses, Dusun Kusam, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan. IUP dan NIB dengan luas lahan 102 hektar.

6. PT Garaya Mandiri Sentosa, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IMB, IUP, dan NIB dengan luas lahan 50 hektar.

7. PT Indah Makmur Mandiri, Dusun Beting, dan Dusun Pesaren, Desa Bintet, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IMB, IUP dan NIB dengan luas lahan 11,3 hektar.

8. CV Betung Bintang Semesta, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IUP dan NIB dengan luas lahan 5,3 hektar.

9. PT Sejahtera Indah Perkasa, Dusun Oesaren, Desa Bintet, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, IMB, ijin lingkungan, IUP dan NIB dengan luas lahan 17, 19 hektar.

10. PT Tambak Sukses Pratama, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, ijin lokasi, ijin lingkungan, IUP dan NIB dengan luas lahan 5 hejtar.

11. PT Pelangi Agro Sentosa, Dusun Bantam, Keluraran Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IMB, IUP dan NIB dengan luas lahan 48, 6 hektar.

12. CV Tunas Budidaya Prima, Dusun Beting, Desa Buntet, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IMB, IUP, dan NIB dengan luas lahan 25, 34 hektar.

13. Berkat Karunia Sentosa, Bintet, Kekurahan Bukit Ketok, Kecamatan Bekintu, ijin lokasi, ijin lingkungan, NIB, dengan luas lahan 26 hektar.

14. PT Bahari Bio Makmur, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, NIB dengan kuas lahan 12 hektar.

15. PT Babel Citra Mandiri, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, ijin lokasi, ijin lingkungan, NIB dengan luas lahan 36 hektar.

16. CV Gelora Sukses Mandiri, Dusun Bintet, Desa Bintet, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, NIB dengan luas lahan 30 hektar.

17. Koperasi Mina Albajo, Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, ijin lokasi, ijin lingkungan, NIB dengan luas lahan 17 hektar.

Usaha Tambak Udang Perorangan;

1. Aryu Noviri, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, ijin tanda daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (OSS) dengan luas lahan 4,2 hektar.

2. Haris Susanto, Kekurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, tanda daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil (OSS) dengan luas lahan 3 hektar.

3. Lie Fat Jiw, Dusun Rebo, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, ijin lokasi, ijin lingkungan, IUP, dan NIB dengan luas lahan 8 hektar.

4. Kamarudin, Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IUP dan NIB dengan luas lahan 15, 6 hektar.

5. Fertody, Dusun Mengjubung, Desa Riding Panjang. Kecamatan Belinyu, ijin lokasi, ijin lingkungan, IUP dan NIB dengan luas lahan 5, 7 hektar. (Sumber:DKP Kabupaten Bangka)/(AR)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA