Global-hukumindonesia.com, Tanggamus - Pembangunan Tambak Udang di Pekon Talagening, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung menjadi perhatian Masyarakat dan Lembaga, Pasalnya tambak udang yang dibangun di wilayah Pekon Talagening diduga tanpa mengantongi izin baik IMB ataupun izin lainnya, dugaan itu muncul karena pihak pemerintah Pekon Talagening tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk pembangunan tambak udang tersebut.
Kepala Pekon Talagening saat di konfrimasi dengan awak Media, menjelaskan "dari pihak pekon tidak pernah dan belum pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk tambak udang tersebut. Ia juga mengatakan untuk pembelian tanahpun pihak Pekon tidak tau menau serta tidak pernah mengeluarkan Surat jual beli tanah tersebut", Jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut Warmansyah Pembina Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus sekaligus Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Cabang Tanggamus angkat bicara "seharusnya pembangunan Tambak udang Sebelum Izin Usaha Perikanan dikeluarkan, ada beberapa komitmen yang harus dipenuhi, diantaranya; sesuai Tata Ruang, kemudian Dokumen Lingkungan, lalu ada IMB, kemudian SIUP (surat izin usaha perikanan) boro - boro itu mau diurus untuk melapor ke Pekon tidak dilakukan,
Harus ada dokumen lingkungan dulu (UKL /UPL/Amdal), baru ke IMB baru kemudian lanjut ke izin Perikanan”, kata Warmansyah.
Lebih lanjut Warmansyah menegaskan "Tambak udang apapun bentuk nya tanpa mengatongi izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Pasal 92 UU tersebut menyebut bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, hingga pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP dipidana paling lama 8 tahun", ungkapnya.
Pihak Pengembang ataupun perusahaan membangun tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pekon setempat. Harusnya melakukan sosialisasi kepada semua masyarakat tanpa terkecuali, lebih – lebih di area tersebut tempat para neyalan mencari ikan dan terdapat tempat wisata pantai.
"Terakhir kami atas nama Lembaga Masyarakat meminta Pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Tanggamus dapat menindak tegas pengembang maupun perusahaan yang tidak melengkapi izin,karna akan merugi pemeritah dan masyarakat", tutup Warmansyah. (Ari Br)
Social Header