Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Statment yang di ucapkan oleh yang diduga kuat sebagai Pelaksana Lapangan dari CV. Semeru Prima Abadi menjadi viral, dengan viralnya statment tersebut maka A. Sharli angkat bicara.
Menurut A. Sharli mengatakan "hal ini pula yang membuat pejabat pemerintahan baik di pusat dan di daerah takut untuk melakukan pengadaan barang dan jasa, karena rentan terjadinya dugaan korupsi, atas dasar itu, pihak pemerintah berinisiatif merevisi Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dengan tujuan metode pengadaan dapat menjadi efisien, efektif dan akuntabel", ujar A. Sharli.
"Akhirnya, lahirlah Perpres No. 54 Tahun 2010 (Perpres 54) sebagai aturan baru tentang pengadaan barang dan jasa, bahkan Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Heni Yulianto melihat, penyusunan Perpres 54 terkesan terburu-buru, hal ini terlihat masih banyaknya lubang di beberapa pasal dalam Perpres. Misalnya, Perpres ini tidak menjadikan UU yang berpihak ke publik sebagai rujukan atau dasar hukum dari dikeluarkannya Perpres. Seperti UU Keterbukaan Informasi Publik, padahal, aturan pengadaan barang dan jasa selalu berkaitan dengan pelayanan pemerintah ke masyarakatnya", ucap A. Sharli.
Seperti halnya pada saat ini ,baik pemerintah pusat, provinsi dan daerah, walaupun negara kita belum usai dengan pandemi covid -19, Namun pemerintah semaksimal mungkin menganggarkan bahkan pengucuran Anggaran, hal tersebut sudah barang tentu demi terwujudnya harapan masyarakat dalam aspek pembangunan daerah dari berbagai sektor.
Seperti saat ini pemerintah kabupaten sukabumi melalui dinas pekerjaan umum (PU) mengucurkan anggaran guna perbaikan sarana saluran irigasi yang ada di wilayah desa cipanengah, kecamatan bojonggenteng, kabupaten sukabumi, jawa barat dengan pagu Anggaran Rp. 163,476,000.00,-.
Namun A. Sharli sangat tidak menerima terkait peryataan atau statment Pelaksana Lapangan CV. Semeru Prima yang dihubungi melalui saluran jaringan seluler, Rabu, 9/6/2021 sekitar pukul 10 wib, pelaksana lapangan tersebut bahkan menantang kepada para awak media dan yang lebih tragisnya lagi dirinya siap berhadapan dengan hukum.
"Saya siap ditulis dengan bentuk apapun, bila perlu terkait pekerjaan yang sedang saya laksanakan ini, saya pun siap dilaporkan kepada pihak hukum", ketus pelaksana lapangan yang berinisial "OTG" dengan nada yang arogan
Maka dari itu, A. Sharli dan seluruh wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Wartawan Sukabumi meminta kepada masyarakat, aparatur pemerintah baik mulai dari desa, kepolisian, kejaksaan dan inspektorat juga para aktvis agar memantau proyek pekerjaan tersebut, dan kami berharap jikalau pekerjaan tidak sesuai dengan spek agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena uang yang di gunakan untuk pembangunan irigasi tersebut bukan uang pribadi melainkan uang rakyat", ujarnya.
Disisi lain hasil rapat para wartawan yang tergabung dalam Forum Komunitas Solidaritas Wartawan Sukabumi tadi sore akan mengkonfirmasi kepada pelaksna CV tersebut terlebih dahulu, dan apabila itu benar apa yang di ucapkan Bah otang, yang diduga kuat orang kepercayaan CV. Semeru Prima Abadi, maka kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib guna mempertanggung jawabkan atas statment tersebut yang sudah menantang para jurnalis", ungkap para awak media. (Rd.Hadi)
Social Header