Breaking News

LSM Kasta Akan Somasi DP2KBPMD Lombok Utara Mengadakan Rapat Terbatas di Luar Kabupaten

Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara, akan mengadakan rapat terbatas di Senggigi Mataram, dalam rangka pembahasan rancangan peraturan bupati tentang pemilihan kepala Desa dan rancangan peraturan bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala Desa. Nomor surat 005/144/05/DP2KBPMD/2021.

Namun, hal itu menjadi sorotan masyarakat Lombok Utara dengan di adakan nya sosialisasi atau rapat terbatas di luar kabupaten Lombok Utara, (27/5/2021).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang kajian dan advokasi sosial serta trasfaransi anggaran Dedi Romi Harjo, S.Kep.Ns., mengakatakan pada media global hukum indonesia melaui telpon cellular mengatakan, kami dari kelembagaan sangat di sayangkan yang dilakukan oleh DP2KBPMD ini, karena mengingat keadaan para pelaku usaha kita terutama di Kabupen Lombak Utara pasca pandemic ini sangat terpuruk sekali, kenapa harus ada sosialisasi atau rapat terbatas di luar Kabupaten Lombok Utara, ujarnya.

Yang kita harapakan harusnya di adakan pertemuan pertemuan seperti ini di dalam Kabupaten bukan di laur Kabupaten, secara tidak langgsung ini membantu kepada pelaku pelaku usaha di Kabupaten Lombok Utara.

Minimal ada pemasukan PAD apalagi dimasa pandemic Covid-19 seperti ini semua serba sulit keuangan dan pariwisata sedang sepi seharusnya bentuk support pemerintah dengan adanya pertemuan di Kabupaten Lombok Utara bukan di luar Kabupaten, sesalnya.

Rencanakan kami akan layangkan surat somasi yang di layangkan ke Dinas DP2KBPMD dalam hal ini Kepala Dinas terkait, karena ini sangat sering terjadi kontrovesial yang dilakukan mereka, tutup Dedi Romi Harjo, S.Kep.Ns.

Senada dengan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Utara Lalu Suratman, saat dihubungi via telepon celuler mengatakan, hal ini dari akhir tahun lalu bahkan jaman nya pak Syarifuddin menjadi Wakil Bupati Lombok Utara waktu itu pernah menyampaikan kepada para OPD untuk melakukan kegiatan di Kabupaten Lombok Utara yang terkahir ini Dinas Pariwisata yang membuat kegiatan di Puri Saron waktu itu akhirnya dianulir.

Kemudian ada lagi informasi ada OPD  lain membuat kegiatan lain disengigi, saya sebagai Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) sudah kehabisan kalimat dan kita tahu sendiri keadaan kondisi pariwisata sangat sepi kemudian mereka melakukan kegiatan diluar Lombok utara saya sudah tidak bisa berkomentar apa apa lagi, sangat ironis, ujar Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Lombok Utara Lalu Suratman.

Saat dihubungi media global hukum indonesia melalui telpon cellular Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara H. Kholidi mengatakan, saya klarifikasi dulu pertama bukan pertemuan AKAD itu hanya rapat terbatas dan dihadiri hanya 10 orang untuk menuntaskan Perbup Pilkades dan mohon maaf jika itu jadi kontroversi, ujarnya

Memang kami memberi permintaan mitra kerja sama jadi supaya penyusunan Perbup Pilkades ini agar teman teman menjadi focus melakukan pembahasan dengan tugas tugasnya dan jika di Lombok Utara dalam artian ada saja yang mengganggu dalam arti tugas tugas keseharianya jadi baru mulai sudah ada yang akan diselesaikan itu yang jadi pertimbangannya, tandasnya.

Dan itu kegiatan terbatas dan bukan kepala desa intinya rapat terbatas, tutup kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa H. Kholidi. (ms)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA