Global-hukumindonesia.com, Sukabumi - Berdasarkan keputusan menteri energi sumber daya mineral No 218 k/82/MEM/2020, tentang penetapan persentase daerah penghasil sebagai dasar perhitungan besaran bonus produksi sumber daya alam panas bumi tahun 2021, maka dari itu menteri energi dan sumber daya mineral Republik indonesia mengeluarkan keputusan yang berisikan:
Menimbang : (a) bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat(3)peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2016,tentang besaran dan tata cara pemberian bonus produksi panas bumi,perlu menetapkan persentase daerah penghasil berdasarkan hasil rekonsiliasi perhitungan persentase daerah penghasil sumber daya alam panas bumi,
(B) bahwa hasil rekonsiliasi perhitungan persentase daerah penghasil sumber daya alam panas bumi untuk tahun 2021 dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan sebagai penetapan persentase daerah penghasil.
Seperti di daerah kabupaten sukabumi ada perusahaan yang bergerak di bidang panas bumi yaitu PT. Star Energy Geothermal gunung salak, berdasarkan keputusan menteri ESDM dan keputusan pemerintah, maka pihak PT. Star Energy ini berkewajiban memberikan persentase bonus produksi kepada wilayah terdekat dengan berdirinya perusahan panas bumi tersebut.
Seperti di tahun 2021 pihak PT. Star Energy memenuhi kewajibannya dengan memberikan bonus produksi kepada pemerintahan desa (pemdes) yang ada di dua kecamatan, yaitu kecamatan kalapanunggal dan kabandungan, hal tersebut sudah barang tentu bonus produksi yang diberikan dari pt star energy, demi menopangnya laju perekonomian dari berbagai sektor kepada pemerintahan desa dan masyarakatnya.
Namun menurut pemerhati pembangunan Santo sagara mengatakan "dengan adanya bonus produksi yang diterima oleh pihak desa yang ada di dua kecamatan tersebut, pihak desa harus benar benar memanfaatkanya juga mengalokasikannya dengan sebaik mungkin, karena ini demi membantu atau menopangnya dan meningkatkan indek pembangunan manusia (IPM) dari berbagai sektor, sesuai dengan amanah keputusan menteri ESDM dan pemerintah",ungkap Santo
Lebih lanjut dikatakannya" begitupun dari segi pengawasan, baik inspektorat, kepolisian maupun masyarakat itu sendiri harus benar benar mengawasi, hal pengawasan yang ketat agar tidak terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan penyalahgunaan anggaran bonus produksi tersebut", pungkas Santo. (Rd.Hadi)
Social Header