Breaking News

Wabup Banyuwangi Kunjungi Dan Tinjau Pasar Ramadhan Di Dusun Awu Awu

Global Hukum Indonesia, Banyuwangi - Wabup Banyuwangi H. Sugirah, di Hari Selasa sore (27/04/2021) berkesempatan hadir di Desa Temuasri Kecamatan Sempu dalam rangka meninjau Pasar Ramadhan di Dusun Awu Awu dan acara buka puasa bersama warga, demikian halnya, jelas Camat Sempu Akhmad Kholid Askandar saat dihubungi melalui perpesanan via akun WhatsApp.

Di tempat terpisah, Kades Temuasri Sunarti, saat dijumpai diruangannya, Rabu (28/04/2021) mengatakan, Ya, senang sekali atas kunjungan Wabup Banyuwangi, H. Sugirah ke desanya, yang harapannya, semoga kehadiran H. Sugirah di Desanya bisa membantu pembangunan di Desa Temuasri, supaya Desa Temuasri ini bisa lebih baik dari pada sebelumnya, harapnya.

Lebih lanjut Sunarti menjelaskan, kisaran jam 16.40 WIB, Bapak Wabup Banyuwangi H. Sugirah berkesempatan berkunjung ke Pasar Ramadhan di Dusun Awu Awu, yang mana H. Sugirah bersama isterinya belanja makanan takjil disemua lapak yang ada di Pasar Ramadhan Dusun Awu Awu, yang kemudian makanan takjil yang dibelinya itu dibagi-bagikan kepada warga masyarakat.

Selanjutnya di waktu yang sama, Kepala Dusun Awu Awu, Anas Tasya saat ditemui di Kantor Desa Temuasri mengatakan, sangat senang sekali dengan kedatangan Wabup Banyuwangi Bapak H. Sugirah, dan merupakan kebanggaan bagi masyarakat Desa Temuasri khususnya masyarakat Dusun Awu Awu, karena dalam waktu satu bulan ini Desa Temuasri khususnya Dusun Awu Awu telah dikunjungi dua pejabat penting Bumi Blambangan, pertama Bupati Ipuk pada program Bunga Desanya, yang kedua Wabup Banyuwangi H. Sugirah yang juga berkesempatan mengunjungi Pasar Ramadhan Dusun Awu-Awu.

Selanjutnya, Kadus Awu Awu, Anas Tasya berharap "kepada Wabup Banyuwangi H. Sugirah agar dapatnya jalan protokol yang rusak parah di Dusun Awu Awu untuk segera diperbaiki, karena itu merupakan akses jalan perekonomian masyarakat Dusun Awu Awu", pungkasnya. (Mtf)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA