Global Hukum Indonesia, Kota Jambi - Terkait Izin dan Prokes ( Protokol Kesehatan) Covid-19 Penutupan sementara (Segel) lebih kurang selama 4 bulan Rumah Makan Basuo di jalan Kapten A. Bakarudin simpang tiga sipin di kelurahan Beliung kecamatan Alam barajo kembali dibuka sore ini, kamis (22/4/2021).
Pembukaan Segel Kembali Di hadiri Kabid Pol PP Andriyan, Camat Alam Barajo Jauharul Ihsan, dan Lurah Beliung Susilawati serta pihak Rumah makan Basuo Ennika dan Wira.
Dalam Serah Terima Berita acara Pembukaan Segel, Kasat POL PP Mustari Affandi melalui kabid PPD Andriyan menyampaikan "hari ini melakukan membuka operasi usaha rumah makan basuo telah mematuhi aturan Perda no 3 tahun 2006, no 11, 12 tahun 2017, Serta perwal no 21 tahun 2020, dan pihak rumah makan Basuo telah melaporkan ke Dinas Pol PP" ujarnya.
Sementara itu Camat Alam Barajo menerangkan "Kami selaku camat mengikuti peraturan di wilayah Kecamatan dan agar pelaku usaha lebih mengikuti Protokol kesehatan agar konsumen atau pelanggan selalu menjaga 3 M+ (Mencuci tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker)" Sebut Jauharul Ihsan camat yang baru beberapa bulan menjabat.
Selain itu lurah ikut menyampaikan "Kalau Saya apa arahan melalui Kecamatan" ujarnya.
Sehubungan itu pihak rumah makan Basuo, Enni dan Wira mengatakan ke awak media mengucapkan "Rasa syukur dan Terima kasih dengan Kemudahan dari pihak dinas atas di bukanya penyegelan usahanya dan berkomitmen kedepan akan mengikuti ketentuan aturan yang berlaku plus prokes covid-19" ungkapnya. (Dhea )
Social Header