Breaking News

Klarifikasi Kasi Intel Resmob Polda Jabar Sikapi Berita Media Online Yang Mencatut Institusi Kesatuan Brimob


Global Hukum Indonesia, Jawa Barat - Buntut adanya pemberitaan media online yang menyatakan adanya oknum anggota satuan penegak hukum Brimob yang seolah dianggap membekingi salah satu pekerjaan BUMN penarikan kabel Optick mendapat reaksi dan tanggapan langsung Dansat dan kasi Intel Resmob Polda Jabar.

Dalam menyikapi pemberitaan tersebut kasi Intel Resmob AKP Fajar Cahyono, S.Pd., MM., Memberi tanggapan serta menyikapi pemberitaan tersebut dengan bijak.

Dalam hak jawabnya AKP Fajar Cahyono, S.Pd., MM., untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut yang ditemui di kantor Kasi Intel Mako Brimob pada senin 19/04/2021 beliau  menyampaikan bahwa "berita itu tidak benar adanya, dan hanya memberi jawaban yang dianggapnya sebelah pihak saja, kami punya hak koreksi sesuai UU Pers no.40 thn 99", ujarnya.

Kasi Intel membenarkan bahwa benar adanya, ada dari jajaran anggotanya yang memberikan perlindungan terhadap seseorang yang sedang dalam pengerjaan proyek pemerintah tersebut akan tetapi, bukan untuk dijadikan beking atau berarti membekingi, berkaitan dengan proyekan tersebut.

"Dan Wajar-wajar saja kalau ada masyarakat yang meminta perlindungan terus dibantu ya sah -sah saja, apalagi itu ada di wilayah hukum brimob polda jabar, tugas kami memberi perlindungan kepada semua kalangan masyarakat ketika ada tindak kriminal atau adanya gangguan ketertiban umum", ungkapnya.

Sambung AKP Fajar Cahyono "Kalaupun ormas/Lsm dan media sebagai sosial control itu tugas mereka yang secara tidak langsung telah membantu meringankan tugas kepolisian, akan tetapi tidak terlepas juga daripada tupoksinya dan jangan dijadikan kebiasaan ketika ada pekerjaan proyek milik perusahaan negara lantas diberhentikan dan dimintai jatah (koordinasi).

Ketika menemukan kesalahan silahkan ada yang berhak memberhentikannya Satpol PP itu mitra ormas dan Lsm bila menemukan pekerjaan yang dianggap melanggar", ungkapnya.

"Adapun tali kasih yang diberikan pihak pelaksana pekerjaan jangan dilihat nilainya  apalagi, sampai memberhentikan dan meminta uang lebih itu sudah melanggar aturan.

Kami atas nama kesatuan Brimob Polda Jabar berharap ada perimbangan dalam berita yang sebelumnya tayang dimedia online dan itu seolah memojokan nama institusi kesatuan brimob. 

Jangan sampai institusi dianggap membekingi, institusi kami memberikan perlindungan keamanan kepada siapa saja yang membutuhkan asal sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku,

Kerjasama yang baik akan menghasilkan kebaikan, rasa kebersamaan akan melahirkan kesatuan, kami milik masyarakat dan dilahirkan dari masyarakat mari sama sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing jangan sampai terpropokasi oleh hal yang sepele dan bisa menimbukan kericuhan serta menjadi tindak pidana", pungkas  AKP Fajar Cahyono, S.Pd., MM., (Sandi/Yana/ Yudhi Dewa)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA