Breaking News

Kapolresta Jambi Monitor Pelaksanaan Vaksin Covid 19 Secara Massal di Terminal Alam Barajo Jambi

Global-hukumindonesia.com, Jambi - Pelaksanaan vaksinasi secara massal untuk masyarakat umum dan lanjut usia (lansia) dilaksanakan di terminal alam barajo kota Jambi, Selasa 20 April 2021, pukul 10.00 wib.

Untuk memastikan lancarnya jalan pelaksanaan vaksinasi ini, Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, SIK., MH., memantau langsung jalannya pemberian vaksin ini.

Dan turut mendampingi Kapolsek Kota Baru Kompol Afrito Marbaro M, beserta anggota dari Kes Klinik Polresta Jambi dr. Osa Mas.

Pada pelaksanaan pemberian vaksin ini dilaksanakan oleh pihak Puskesmas Pall 5 Kota Baru, Kota Jambi yang dikomandoi oleh dr. Gusti Komria.

Kapolresta menyampaikan "hari ini vaksinasi gelombang kedua  dilaksanakan di terminal Alam Barajo, sebelumnya dilaksanakan di Terminal Rawa Sari, dan target untuk pemberian vaksin bagi masyarakat publik dan lansia 500 vaksin, sementara  pemberian vaksin di terminal alam barajo ini tahap pertama  diperuntukkan 100 orang di terminal Alam Barajo", bebernya.

Kapolresta menambahkan lagi "Kita, pelaksanaan vaksinasi ini sistem jemput bola, agar warga Jambi tervaksin dan aman dari covid 19, Jangan takut divaksin karena TNI. Polri dan BPOM mengakui kelayakan dan halal", ujarnya.

"Pelaksanaan pemberian vaksin telah mencapai 65% bagi publik dan lansia , kita akan genjot terus sehingga target terpenuhi dan warga Jambi aman dari virus Corona,

Semoga dengan vaksinasi ini bisa menekan angka penyebaran covid 19, dan intinya masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan memakai masker, mencuci tangan dan jaga jarak", pungkas Kapolresta.

"Dan juga dari pihak Klinik  Kesehatan Pratama Polresta Jambi dr Osa Mas menyampaikan " ini pemberian vaksin tahap pertama di area Terminal Alam Barajo dan 100 orang diberikan pada tahap ini dan dilanjutkan 14 hari kedepan serta bagi lansia 28 hari kedepan", ungkap dr. Osa. (kt)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA