Breaking News

Bola Panas 3M Dana Konsinyasi Bergelinding di Pengadilan Negeri Sarolangun

Global Hukum Indonesia, Sarolangun - Melanjutkan pemberitaan kami sebelumnya terkait dugaan oknum panitera di pengadilan negeri Sarolangun, yang diduga sengaja kangkangi PERMA No 3 Tahun 2016 khususnya pasal 32.

Demi menjamin terlaksananya pembangunan untuk kepentingan umum, yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Hal tersebut diatur melalui Undang - Undang No 12 tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2016.

Berdasarkan beberapa aturan tersebut, pihak pelaksana kegiatan pembangunan wajib melakukan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak menerima ganti kerugian terhadap suatu objek lahan (tanah), namun apabila lahan tersebut masih dalam sengketa, maka sesuai dengan peraturan perundang undangan tersebut, uang ganti kerugian (Dana Konsinyasi) dititipkan melalui pengadilan negeri setempat, kemudian baru bisa dicairkan setelah adanya penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh/mempunyai kekuatan hukum tetap atau akta perdamaian, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan tanah.

Namun tidaklah demikian yang terjadi di pengadilan negeri sarolangun kali ini, uang titipan (Dana konsinyasi) dengam nilai cukup fantastis yakni lebih kurang 3 Milyar yang dititipkan oleh salah satu perusahaan pelaksana kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan jaringan irigasi, bisa alami kebocoran dan dicairkan ke salah satu pihak tanpa melalui mekanisme atau prosedur yang sebenarnya, yang diduga dilakukan oleh oknum panitera pengadilan negeri Sarolangun berinisial MS.

Melalui juru bicara pengadilan Negeri Sarolangun Zaki H, SH., saat dikonfimasi awak media dikantornya mengatakan "Pencairan yang telah terjadi tersebut, kalau tidak salah pada bulan Januari 2021 kemarin, datanya ada dipemeriksaan dan belum dilakukan rilisan, berdasarkan PERMA tentang konsinyasi pentitipan uang ganti kerugian, kewenangan pencairan ada dikepaniteraan", katanya.

Ditanya lagi ke Zaki H, SH., kenapa bisa dicairkan?... Jawabnya "untuk saat ini belum bisa terjawab karena pemeriksaan internal masih berjalan dan belum ada hasil yang keluar dari pemeriksaan internal tersebut", jelasnya.

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan kabupaten Sarolangun saat mau dikonfirmasi awak media dikantornya terkesan menolak dan menghindar untuk dikonfirmasi dengan berbagai alasan, melalui bawahannya menjelaskan "terhadap permasalahan sudah dicairkan dana konsinyasi tersebut untuk saat ini Bapak tidak bisa dan tidak bersedia untuk ditemui atau dikonfirmasi", ujarnya.

Kenapa pula kepala BPN Kabupaten Sarolangun tidak mau di konfirmasi, ada apa ini, entahlah...hanya dunia lain yang tahu.

Sampai berita ini diturunkan kebocoran atas titipan uang ganti kerugian (Dana konsinyasi) di pengadilan negeri Sarolangun masih ditelusuri.... Bersambung...(Anw)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA