Dari laporan Beberapa Masyarakat Kabupaten Batanghari khususnya ke media ini mengatakan "sekarang ini semakin marak penambang - penambang emas ilegal yang berkedok nyedot batu kerikil dan pasir tanpa izin, hal ini sungguh sangat meresahkan penduduk setempat, dimana dari efek yang ditimbulkan oleh penambang emas tersebut yang mengakibatkan bibir sungai sering runtuh (Abrasi) yang lebih heran lagi kegiatan ini sudah berlangsung sejak lama, tetapi mengapa aparat penegak hukum setempat seakan -akan tutup mata", ungkapnya.
Harapan Masyarakat "Kami mengharapkan kepada pihak penegak hukum khususnya di wilayah Kabupaten Batang Hari agar benar- benar menindak lanjuti hal- hal seperti ini, juga berharap agar aparat setempat mengecek izin- izin mereka, apakah mereka mempunyai izin galian C apakah tidak", ucap masyarakat yang enggan namanya dituliskan di media ini.
pada kesempatan itu pula awak media ini langsung menemui kepala dinas PMDPTSP Rijaludin melalui Kasi pelayanan perizinan dan Non perizinan Andi susanto dan menanyakan berapa jumlah lanting yang ada izin galian C di Kabupaten Batang Hari dan Andi pun menjelaskan "kalau untuk izin galian C, khususnya untuk Pasir dan kerikil yang ada di Batanghari ini berjumlah cuma 13 yang mempunyai izinnya, izin IUP besar berjumlah 4, di Tembesi 1, di Muara Bulian 1, di Bajubang Laut 1 dan di Desa Ture 1, sedangkan untuk izin pertambangan rakyat (IPR) berjumlah 9 izin, Bajubang Laut 4, Tembesi 3, Mersam 1dan Sungai Rengas 1, jadi ada 13 lanting yang mempunyai izin", ungkapnya.
"Sehubungan telah diundangkannya udang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-udang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 147 dan tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6525 yang selanjutnya disebut UU nomor 3 tahun 2020 pada tanggal 10 juni tahun 2020 dan dalam rangka melaksanakan pasal 173C UU nomor 3 tahun 2020", ucap Andi.
Tambah Andi "terhitung sejak tanggal 10 Juni 2020 atau sampai diterbitkannya peraturan pelaksanaan dari UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Gubernur tidak dapat mengeluarkan perizinan baru terkait mineral dan batubara, sedangkan pengurusan izin IPR yang sebelumnya dilaksanakan oleh Gubernur jambi atau kepala DPMPTSP terhitung mulai tanggal 11 Desember 2020 sudah dialihkan pengurusan perizinannya di BKPM RI Jakarta", ulasnya.
"Izin IPR dikhususkan untuk masyarakat dan koperasi yang kedudukannya disepanjang sungai Batanghari, dengan ketentuan luas perizinan IPR untuk koperasi maksimal 10 Ha, sedangkan untuk perorangan maksimal 5 Ha. DPMPTSP akan melakukan fasilitasi perizinan yang kewenangan perizinannya dilaksanakan oleh Provinsi maupun pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Batang Hari", kata Andi.
Lanjut Andi "dan saya sebagai Kasih pelayanan perizinan dan non perizinan DPMPTSP Kabupaten Batang Hari menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memerlukan informasi dan pelayanan perizinan khususnya terkait izin IPR silahkan konsultasi kebagian pelayanan DPMPTSP langsung, ini guna menghindari para calo-calo, dan kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk mengurus sendiri semua dokumen perizinan tampa melalui Calo", imbau Andi susanto. (Kadir/Kian tat)
Social Header