Breaking News

DIDUGA KEPSEK SDN 01 TUGU PAPAK KANGKANGI PERATURAN PEMERINTAH, APAPUN ALASANNYA PENJUALAN BUKU LKS TETAP MENYALAHI ATURAN


GLOBAL HUKUM INDONESIA, Tanggamus - Meskipun sudah dilarang, masih ada beberapa sekolah di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan sekolah menjual LKS pada siswa itu diatur dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 yang menerangkan bahwa, penyelenggara dan tenaga pendidik, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan.

Hal tersebut dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri 01 Tugu Papak Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus mengharuskan Siswa-siswi nya membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS)

Menurut Informasi yang di terima dari orang tua murid yang tak mau disebut namanya mengatakan "jika anaknya di minta untuk membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) satu paket yang isi nya empat buku senilai Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)", Jelas Orang Tua Murid.

"Untuk memastikan apa yang di sampaikan orang tua murid terkait Pembelian LKS, awak Media Global Hukum Indonesia langsung Menemui dan mengkonfrimasi ke Wibowo selaku kepala sekolah SDN 1 Tugu Papak, Wibowo membenarkan hal tersebut, Ia mengatakan buku lembar kerja siswa (LKS) itu titipan dari suplayer dan kami guru cuma mengarah kan saja ke murid kalau mau beli silahkan", Jelas Wibowo.

Terkait permasalahan di bidang pendidikan yang terjadi di SD Negeri 01 Tugu Papak Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Lembaga Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus Angkat bicara, menyoroti hal tersebut Menurut Nizal Pengurus AMPI mengatakan "jika masih ada Sekolahan yang menjual buku LKS kepada murid jelas itu melanggaran peraturan pemerintah dan terkait hal ini diminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Harus memberi sangsi serta menindak tegas sekolahan tersebut", Pinta Nizal.

"Kepala Dinas terkait harus bisa bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan pada sekolah -sekolah yang ada di Kabupaten Tanggamus. Dalam hal ini Kepala Dinas harusnya memberikan sanksi tegas jika perlu Kepala Sekolah tersebut diberhentikan, karena mengabaikan Peraturan Pemerintah”, tegas Nizal. (Rohmansyah)

Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA