Global-hukumindonesia.id, Ogan Ilir - Polsek Tanjung Raja di bawah jajaran Polres Ogan Ilir resmi melaksanakan pelimpahan tahap dua atas dua kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukumnya Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir pada Senin 2 November 2026 sekitar pukul 16.00 WIB
Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH., M.Si., menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen nyata kepolisian dalam mempercepat kepastian hukum bagi para korban tindak pidana Langkah ini juga diambil untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja yang kondusif
Ada tiga tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda yang kami limpahkan ke pihak kejaksaan Semua berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil maupun materiil oleh Jaksa Penuntut Umum ujar AKP Sondi Fraguna dalam keterangannya, Selasa, 3 November 2026.
Kasus pertama yang dilimpahkan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan curat yang merujuk pada Laporan Polisi nomor LP B 72 IX 2026 SUMSEL RES OI SEK TANJUNG RAJA tertanggal 9 September 2026 Dalam perkara curat ini polisi menyerahkan dua tersangka utama yakni MS (29thn) seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Tanjung Raja serta HR (22thn) pemuda yang belum bekerja asal Desa Talang Balai Baru I
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf f dan g Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Baru Pelimpahan berkas perkara ini didasarkan pada surat pemberitahuan P21 dengan nomor B 2102 L624 Eoh1 10 2026
Sementara itu kasus kedua yang turut dirampungkan penyidikannya adalah perkara tindak pidana penganiayaan dengan nomor laporan LP B/ 85 /X /2026 SUMSEL RES OI SEK TANJUNG RAJA tertanggal 3 Oktober 2026 Tersangka atas nama AS (25thn) warga Kelurahan Tanjung Raja Barat diserahkan kepada kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap lewat surat P21 nomor B 2105 L624 Eoh1 10 2026 berinisial AS disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses pelimpahan Tahap II tersebut berjalan dengan lancar aman dan kondusif Ketiga tersangka kini berada di bawah kewenangan pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan di pengadilan.
Polsek Tanjung Raja mengimbau masyarakat untuk terus aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan atau kriminalitas demi terciptanya kamtibmas yang harmonis di Kabupaten Ogan Ilir. (Adel)


Social Header