Breaking News

Panglima Laskar Adat Kuda Putih Kesultanan Cirebon Kokab Sukabumi Apresiasi Polri Non Aktifkan Kapolres Sukoharjo

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Tindakan cepat dan transparan Mabes Polri dalam menyikapi polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat apresiasi dari tokoh adat.

Rd. Hadi Haryono, Panglima Laskar Adat Kuda Putih Arya Kemuning Santana Kesultanan Cirebon Kokab Sukabumi, menyatakan sangat mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena bersama tiga personel lainnya yakni Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan intensif di Propam Mabes Polri. 

Penonaktifan tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), kemarin.

"Langkah ini adalah bukti bahwa Polri bersama rakyat itu nyata, tidak pandang bulu, dan sangat menghargai marwah Pondok Pesantren. Saya Rd. Hadi Haryono sebagai Panglima Laskar Adat Kuda Putih Arya Kemuning Santana Kesultanan Cirebon perwakilan Kokab Sukabumi memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Mabes Polri"; tegas Rd. Hadi Haryono kepada media, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, keputusan menonaktifkan 4 personel dan melakukan mutasi melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026 merupakan bentuk tanggung jawab moral institusi.

Polemik bermula dari penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Satbrimob pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB di Ponpes Hamalatul Quran, yang merupakan pengembangan kasus pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol pada 12 September 2026. Penggeledahan tersebut menimbulkan keluhan dari santriwati dan pengasuh. 

"Kami dari Laskar Adat Keraton sangat paham, pesantren adalah benteng moral bangsa. Ketika ada keluhan dari santri dan pengasuh, dan Mabes Polri langsung merespon dengan pemeriksaan Propam dan penonaktifan, itu adalah keadilan. Polri tidak terlambat, Polri mendengar rakyat", lanjut Rd. Hadi.

Ia juga berharap proses pemeriksaan Propam dilakukan secara transparan dan menjadi pembelajaran agar ke depan setiap tindakan penegakan hukum, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan, mengedepankan pendekatan humanis dan melibatkan Polwan serta pendamping.

"Ini menjadi contoh baik. Saya mengajak seluruh elemen adat, ulama, dan masyarakat untuk tetap mendukung Polri yang profesional dan humanis", pungkasnya. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA