Global-hukumindonesia.id, Merangin — Dugaan kecelakaan kerja di lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kawasan Pasar Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, menjadi perhatian serius. Seorang operator excavator dilaporkan diduga tertimbun material tanah saat aktivitas penambangan berlangsung pada Minggu (1/11/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, satu unit excavator merek Sunny diduga ikut tertimbun material tanah di lokasi galian. Operator alat berat tersebut dikabarkan belum ditemukan hingga informasi ini diperoleh.
Warga menyebutkan, proses pencarian telah dibantu sekitar delapan unit excavator untuk menggali dan menyingkirkan material tanah yang menimbun lokasi kejadian.
“Iya, Bang, sampai sekarang belum ketemu juga. Padahal sudah dibantu dengan delapan unit alat berat excavator, tetapi korban belum berhasil ditemukan", ungkap seorang warga.
Namun, identitas operator, kondisi korban, serta perkembangan pencarian masih memerlukan kepastian melalui keterangan resmi kepolisian dan instansi terkait.
Dugaan PETI: Siapa Pengelola dan Siapa yang Bertanggung Jawab?
Peristiwa ini tidak hanya menyangkut dugaan kecelakaan kerja, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas pertambangan dan tanggung jawab pihak-pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Sejumlah warga menyebut aktivitas penambangan itu diduga berkaitan dengan seseorang berinisial 'NN'. Warga juga mengklaim yang bersangkutan diduga memiliki atau mengelola kegiatan pertambangan tersebut.
Bahkan, beredar informasi bahwa 'NN' diduga meninggalkan lokasi setelah peristiwa terjadi. Kendati demikian, informasi mengenai identitas, keberadaan, dan peran 'NN' belum terverifikasi secara independen sehingga perlu diklarifikasi oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, warga menyebut lahan yang digunakan untuk aktivitas penambangan tersebut diduga milik seseorang berinisial Chan, yang disebut pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
Keterangan tersebut masih sebatas informasi warga. Karena itu, status kepemilikan lahan, hubungan pemilik lahan dengan kegiatan pertambangan, serta kemungkinan adanya tanggung jawab hukum harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Polisi dan Instansi Pertambangan Diminta Lakukan Penyelidikan
Dugaan operator tertimbun di lokasi PETI ini semestinya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kepolisian diminta segera memastikan kebenaran kejadian, mengidentifikasi korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta menelusuri penyebab insiden dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemeriksaan juga perlu diarahkan terhadap legalitas aktivitas pertambangan, kepemilikan dan pengoperasian alat berat, serta pihak yang mengendalikan kegiatan di lapangan.
Apabila aktivitas tersebut terbukti dilakukan tanpa izin, aparat perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks hukum pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Selain itu, aspek keselamatan kerja dan kemungkinan adanya kelalaian yang menyebabkan kecelakaan juga perlu diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan.
Jangan Hanya Mencari Korban, Aktivitas PETI Juga Harus Diusut
Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan memiliki risiko keselamatan yang tinggi, terutama apabila penggalian dilakukan tanpa kajian teknis dan pengamanan kondisi tanah yang memadai.
Jika dugaan peristiwa tersebut benar, maka penyelidikan tidak semestinya berhenti pada proses pencarian operator. Penyebab kecelakaan, prosedur keselamatan kerja, legalitas pertambangan, dan pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi juga harus ditelusuri.
Penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan berdasarkan bukti, bukan sekadar menyasar pekerja lapangan. Pihak yang terbukti mengendalikan, mengorganisasi, atau mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal juga perlu diperiksa sesuai peran dan tanggung jawab hukumnya.
Arahan Kapolda Jambi mengenai pemberantasan PETI diharapkan diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menunggu Klarifikasi Resmi Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas operator, kepastian kondisi korban, perkembangan pencarian, maupun hasil pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Global Hukum Indonesia membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, termasuk 'NN', Chan, serta pihak terkait lainnya.
Kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi teknis pertambangan juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai penanganan peristiwa tersebut.
Publik kini menunggu kepastian: apakah dugaan kecelakaan kerja ini akan diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri siapa pengelola aktivitas pertambangan dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan kegiatan di lokasi tersebut?
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta, transparan, dan tanpa pandang bulu. (Ar)


Social Header