Breaking News

Warga Keluhkan Jalan Menuju Soto'o Rusak Parah, Desak Anggota DPRD Dapil II Turun Tangan

Global-hukumindonesia.id, Nias Selatan – Akses jalan menuju Desa Soto'o, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan mengalami kesusahan yang sangat parah. Kondisi ini membuat mobilitas warga terganggu dan mengancam urat nadi perekonomian masyarakat setempat.

Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan dipenuhi lubang menganga, lumpur tebal saat hujan, serta bebatuan lepas yang tajam. Kondisi ini membuat jalan tersebut sangat susah dilalui kendaraan roda dua.

Tidak sedikit pengendara motor yang terjatuh atau terpaksa mendorong kendaraannya saat melintasi jalur ekstrem ini.

Keluhan mendalam disampaikan oleh salah seorang warga setempat. Menurutnya, jalan ini merupakan satu-satunya akses utama bagi warga Desa Soto'o untuk mengangkut hasil bumi ke pasar dan membawa anak-anak mereka pergi sekolah.

"Kami sangat menderita dengan kondisi jalan seperti ini. Untuk pengendara roda dua saja sudah setengah mati lewat, apalagi kalau ada warga yang sakit atau melahirkan. Kami merasa seperti dianaktirikan", ujar warga dengan nada kecewa.

Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, masyarakat Desa Soto'o menaruh harapan besar kepada wakil rakyat mereka. Warga secara terbuka meminta dan mendesak Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan,khususnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, untuk segera memberikan perhatian serius.

"Kami meminta dengan sangat kepada Bapak dan Ibu Anggota DPRD dari Dapil II. Tolong lihat kondisi kami di sini. Kami memilih jalurnya pemerintahan agar ada perubahan. Tolong perjuangkan pengaspalan atau perbaikan jalan menuju Desa Soto'o ini dalam agenda sidang atau penganggaran daerah", tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga berharap aspirasi mereka didengar dan ada tindakan nyata dari pemerintah daerah serta para anggota dewan Dapil II sebelum kerusakan jalan memakan lebih banyak korban atau memutus total akses desa. (Haris)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA