Global-hukumindonesia.id, Sukabumi – Masih pantaskah disebut wakil rakyat jika tega menipu rakyatnya sendiri demi 212 karton minyak goreng?
Inilah fakta memalukan yang kini viral dan menjadi aib bagi lembaga DPRD Kabupaten Sukabumi. Seorang oknum Anggota dewan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berinisial BN dilaporkan menggelapkan dana bisnis minyak goreng milik warga.
MODUS KLASIK, KORBANNYA EMMAK-EMMAK.
Korban bernama Aam Mariah, seorang warga biasa, harus menelan pil pahit kerugian Rp41.430.000, Uang puluhan juta itu raib dalam transaksi jual beli 212 karton minyak goreng yang tak pernah jelas ujungnya.
Bayangkan, di saat rakyat kecil menjerit harga minyak goreng mahal, seorang oknum Anggota dewan yang seharusnya memperjuangkan harga murah, malah diduga menari di atas penderitaan rakyat dengan modus investasi minyak goreng fiktif.
JANJI MANIS DI MEJA OKK, KABUR SETELAHNYA
Yang lebih memalukan, kasus ini sudah sampai ke meja OKK DPC PPP Kabupaten Sukabumi. Di depan pengurus partai, BN dengan gagah berjanji akan melunasi hutangnya akhir September 2026.
Tapi apa yang terjadi? Janji tinggal janji.
Begitu tenggat waktu lewat, BN RAIB, HP MATI, WA DI-BLOCK, MENGHILANG SEPERTI DITELAN BUMI.
Ini bukan lagi sengketa bisnis, ini adalah indikasi kuat PENIPUAN DAN PENGGELAPAN BERKEDOK ANGGOTA DEWAN
KEMANA MARWAH PARTAI KA'BAH?.
Publik kini bertanya: Di mana ketegasan DPC PPP Kabupaten Sukabumi?.
Apakah partai berlambang Ka'bah yang selama ini mengusung Islam Amar Ma'ruf Nahi Munkar akan diam saja melihat kadernya diduga menipu rakyat kecil.
Jika OKK tidak mampu menertibkan, maka serahkan saja ke Polisi! Jangan lindungi oknum yang mencoreng nama baik partai dan lembaga DPRD!
Rd. HADI HARYONO (KETUM FKWSB): PECAT SAJA.
Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu, Rd. Hadi Haryono, naik pitam mendengar kasus ini.
"Ini keterlaluan Anggota Dewan digaji dari uang rakyat, dari pajak rakyat, tapi malah diduga menipu rakyat Rp41,4 juta. Kalau benar BN tidak ada itikad baik dan menghilangkan diri, saya minta Ketua DPC PPP Sukabumi PECAT SAJA SECARA TIDAK HORMAT, Jangan biarkan sampah seperti ini merusak citra PPP dan DPRD," tegas Rd. Hadi dengan nada tinggi, Rabu (3/10/2026).
"Untuk korban Ibu Aam Mariah, jangan takut! FKWSB akan kawal kasus ini. Laporkan segera ke Polres Sukabumi dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Biar hukum yang bicara, bukan janji manis di warung kopi", pungkasnya.
AKAN DILAPORKAN KE BK DPRD
Desakan juga muncul agar kasus ini dibawa ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sukabumi. Jika terbukti melanggar kode etik sebagai wakil rakyat yang tidak amanah, BN terancam dipecat sebagai Anggota dewan.
Warga Sukabumi menunggu. Apakah hukum tumpul ke atas runcing ke bawah? Ataukah keadilan masih ada untuk emak-emak kecil melawan oknum Dewan yang berkuasa?.
BERSAMBUNG – TIM INVESTIGASI AKAN TELUSURI ASET DAN ALIRAN DANA 'BN'. (*)


Social Header