Breaking News

Update Survei: Gerindra 17,3 Persen, PSI Raih 4,3 Persen Diatas Demokrat

Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Lembaga Kajian Pemilu Indonesia (LKPI) memotret dinamika politik menjelang Pemilu 2029, termasuk tingkat elektabilitas sejumlah partai politik,Senin 05 Oktober 2026.

Hasil survei menunjukkan Partai Gerindra berada di posisi teratas dengan elektabilitas 17,3 persen. Gerindra disusul PDI Perjuangan (PDIP) sebesar 16,8 persen dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 6,2 persen.

Selanjutnya, Partai NasDem memperoleh 7,3 persen, Partai Golkar 6,1 persen, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5,5 persen, Partai Amanat Nasional (PAN) 4,3 persen, Partai Demokrat 4,1 persen, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 4,3 persen.

Sementara itu, kelompok partai lainnya yang dalam survei disebut sebagai gabungan partai di luar parlemen memperoleh 5,6 persen.

"Sebanyak 22,5 persen responden tidak memberikan jawaban", kata Peneliti LKPI Irwan Ardiansyah dalam keterangannya.

Menurut Irwan, data tersebut menunjukkan bahwa menjelang kontestasi politik 2029 masih terdapat proporsi responden yang cukup besar yang belum memberikan pilihan atau belum menentukan jawaban ketika ditanya mengenai partai politik pilihannya.

Survei LKPI dilaksanakan pada 8-20 September 2026 dengan melibatkan 1.246 responden yang tersebar di 36 provinsi di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Metode pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin of error kurang lebih 3,1 persen.

Survei dilakukan melalui wawancara face to face dan panggilan telepon yang dipandu langsung oleh pewawancara. Wawancara telepon dilakukan ke nomor ponsel virtual yang dihasilkan secara acak, dengan tingkat kontak melalui telepon selular sebesar 35 persen dan tingkat respons 33,1 persen.

Sementara itu, wawancara face to face mencapai 64,4 persen dengan tingkat respons sebesar 58,3 persen. (Deddy Martin)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA