Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) membongkar kejanggalan fatal terkait Surat Edaran (SE) yang baru diedarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Surat Edaran tersebut baru diedarkan setelah adanya Surat Audensi resmi dari FKWSB* dan disusul dengan Aksi Demonstrasi oleh para jurnalis, namun anehnya dalam surat tersebut tertera sudah dibuat pada tanggal 24 Juli 2026.
"Ini kejanggalan yang sangat telanjang, bagaimana mungkin surat yang katanya dibuat 24 Juli 2026, baru diedarkan di bulan September setelah kami layangkan surat audensi dan teman-teman jurnalis melakukan demonstrasi? Ini patut diduga backdate dan diduga akal-akalan untuk menutupi kelalaian", tegas Ketua Umum FKWSB, Rd. Hadi Haryono,kamis (1/10/2026).
Kronologi Versi FKWSB:
1. 24 Juli 2026 (Tanggal Tertulis di SE): Tanggal yang diklaim sebagai tanggal pembuatan Surat Edaran oleh Disdik Sukabumi.
2. Agustus - September 2026:FKWSB melayangkan Surat Audensi resmi untuk meminta transparansi anggaran publikasi Dana BOS.
3. September 2026:Para jurnalis yang melakukan aksi demonstrasi menuntut transparansi Disdik.
4. Setelah Demo: Barulah Surat Edaran tersebut diedarkan kepada pihak sekolah.
"Logikanya sederhana, jika SE itu memang benar sudah ada sejak 24 Juli, kenapa tidak diedarkan dari dulu? Kenapa harus menunggu didemo dulu? Ini membuktikan adanya pembiaran, penundaan, dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana publik," ujar Rd. Hadi.
Terancam Pasal Pidana UU KIP
FKWSB menilai, pihak Dinas Pendidikan sekolah atau badan publik yang bersangkutan berpotensi terkena pasal pelanggaran hukum.
Fakta bahwa SE baru diedarkan 2 bulan setelah demo, padahal tertera dibuat 24 Juli 2026, menunjukkan adanya indikasi kelalaian dalam memenuhi hak publik secara berkala dan tepat waktu.
Padahal Dana BOS dikategorikan sebagai dana publik yang bersumber dari APBN/APBD yang wajib diumumkan secara berkala berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 52 UU KIP secara tegas menyebutkan:
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp5.000.000.
"Ini bukan lagi soal administrasi. Jika SE ini memang sengaja ditahan dan baru diedarkan setelah ada tekanan, lalu tanggalnya dimundurkan seolah sudah dibuat sejak Juli, ini sudah masuk ranah pemalsuan dokumen dan pidana KIP", tegas Rd. Hadi.
FKWSB pun mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk tidak hanya mengaudit anggaran janggal Rp729 Juta untuk jasa iklan, film dan pemotretan yang dikelola secara Swakelola Tipe I tersebut, tetapi juga mengaudit keabsahan dan proses penerbitan SE yang diduga backdate tersebut. (*)


Social Header