Global-hukumindonesia.id, Cirebon - Sultan Sepuh Kesultanan Kasepuhan Cirebon Raden Heru Rusyamsi Arianatareja S.Psi., S.H., M.H., Beri Somasi kepada yang menyewakan atau menggadaikan tanah sawah yang berada di Blok KRANTEN dan sekitarnya khususnya di daerah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Melalui Pengacara & Penasehat Hukum
Edi Hermawan, SH., & Rekan, Somasi dilayangkan dengan Nomor : 117/B/SMS/EH/IX/2026, tertanggal Jakarta, 25 September 2026.
Yang mana Somasi dilayangkan kepada:
SUJAYA, alamat Blok Pontas, RT 04, RW 06, Kel Kenanga, Kec Sumber, Kab Cirebon, Jawa Barat.
EDI KUSNAEDI, S.E., alamat Blok Warung, RT 01, RW 07, Kel Kenanga, Kec Sumber, Kab Cirebon, Jawa Barat.
RAMDANI, alamat Blok Lebak, RT 02, RW 04, Kel Kenanga, Kec Sumber, Kab Cirebon, Jawa Barat.
SUHARDI, alamat Blok Lebak, RT 02, RW 04, Kel Kenanga, Kec Sumber, Kab Cirebon, Jawa Barat.
KODIR, alamat Blok Kidul, RT 004, RW 001, Kel Kepetakan, Kec Kepetakan, Kab Cirebon, Jawa Barat.
Adapun isi dari Somasi tersebut berbunyi sebagai berikut:
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
TIM M. EDY HERMAWAN, SH & REKAN
Advokat, Pengacara, & Konsultan Hukum berkantor di Jl. Dr. Semeru V D No.1 Jakarta Barat 11450. HP. 087775467676 & HP. 085860783353, Email : edyh4187@gmail.com
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 30 Oktober 2025 Nomor 152/Pd.EH/X/2025. Bertindak untuk dan atas nama klien kami,
Sultan Sepuh Raden Heru Rusyamsi Arianatareja S.Psi., M.H., beralamat di Dusun Pahing, RT.004, RW.004, Desa Nusaherang, Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Dengan ini menyampaikan teguran / somasi kepada saudara SUJAYA, EDI KUSNAEDI, S.E., RAMDANI dan SUHARDI yang menyewakan/menggadaikan tanah/sawah di blok KRANTEN dan sekitarnya khususnya di daerah Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, kepada pihak lain yang dapat menguntungkan diri sendiri atau dengan pihak lain milik klien kami, maka secara pidana saudara melanggar pasal 372 KUHP Penggelapan dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan, maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian).
Dalam jangka waktu 7 hari, “kami tunggu konfirmasi dan kedatangan saudara kepada kami, untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan”, ungkapnya.
Demikian surat somasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, Ttd A/N EDY HERMAWAN, S.H., (Rd MYJ)


Social Header