Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah Muara Telang Kembali di ungkap jajar Polsek Muara Telang Polres Banyuasin Polda Sumsel.
Seorang Pria Berinisial Suhadi alias Adi (33thn) Petani asal Dusun 1 Upang jaya, Kecamatan Muara Telang, diringkus petugas saat berada di Jalan Desa Mekar Mukti , Kamis (22/10/2026) siang.
Penangkapan bermula dari laporan Masyarakat yang resah karena sebuah rumah milik mantan Kades berinisial EDI di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti laporan itu, personel Polsek Muara Telang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,74 gram serta 3 unit handphone merek Oppo dan Nokia.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudar Edi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek muara Telang dan aka di limpahkan kesatuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin, untuk pengembangan lebih lanjut Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, melalui Polsek Muara Telang Iptu Fery Yusag membenarkan ada penangkapan pelaku penyalah gunakan obat terlarang Narkotika Jenis Sabu. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header