Global-hukumindonesia.id, Ogan Ilir – Gerak cepat jajaran Polres Ogan Ilir melalui Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa satu unit baling-baling kapal tongkang yang terjadi di sebuah gudang di Dusun I, Desa Talang Balai Baru II, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan yang dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DAY (50thn) dan HS (33thn), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah baling-baling kapal tongkang.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., bersama Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., beserta personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban bernama Ramadoni (26thn) mendapatkan informasi dari seseorang bernama Umar melalui sambungan telepon bahwa baling-baling kapal tongkang yang disimpan di dalam gudang miliknya telah hilang.
Setelah kembali dan melakukan pengecekan, korban mendapati barang tersebut memang sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2,1 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diperoleh, Kapolsek Tanjung Raja memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan para saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah mengambil baling-baling kapal tongkang yang berada di dalam gudang milik korban. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui jajaran Polsek Tanjung Raja menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan barang berharga maupun lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Raja masih melaksanakan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti guna proses hukum selanjutnya.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kehadiran Polri.
Selama pelaksanaan kegiatan pengungkapan kasus berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. (Adel)


Social Header