Breaking News

Polres Nias Selatan Geruduk Sarang Narkoba di Kecamatan Lahusa

Global-hukumindonesia.id, Nias Selatan – Polres Nias Selatan melaksanakan kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) sebagai bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Dr. (HC) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, pada Jumat (16/10/2026) sore.

Kegiatan OSN dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dan Wakapolres Nias Selatan Kompol Mahyu Danil Noor, S.Si., dengan melibatkan kurang lebih 50 personel. Penggerebekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lahusa.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi Jual Beli narkotika.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku yang berada di dalam rumah. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial RL (40thn), warga Desa Lahusa, Kecamatan Lahusa; IH (37thn), warga Desa Lahusa Satu, Kecamatan Lahusa; TH (31thn), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo; dan KSH (28thn), warga Desa Siraha, Kecamatan Boronadu.

Berdasarkan pemeriksaan awal, RL diduga berperan sebagai pihak yang menguasai dan mengedarkan narkotika tersebut. Namun, peran dan status hukum RL serta ketiga orang lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Dari lokasi penggerebekan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yakni:

1. 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu;
2. 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu;
3. Uang tunai sebesar Rp3.157.000;
4. 1 buah timbangan elektrik;
5. 4 buah alat isap atau bong;
6. 6 buah korek api;
7. 3 bungkus plastik klip;
8. 1 buah kotak hitam berisi plastik klip;
9. 2 buah kaca pyrex;
10. 1 buah sendok atau sekop yang diduga digunakan untuk menyekop sabu; dan
11. 3 unit sepeda motor.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan OSN merupakan bentuk komitmen Polres Nias Selatan dalam mendukung program prioritas Kapolri untuk memberantas sarang narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari kegiatan OSN (Operasi Sarang Narkoba) yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku", tegas Kapolres.

Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan kegiatan OSN secara berkelanjutan di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Upaya tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika.

Sementara itu, Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didi Sutadi, S.H., menyampaikan bahwa terhadap keempat orang yang diamankan beserta barang bukti masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, menelusuri jaringan peredaran narkotika, serta mengetahui asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.

Polres Nias Selatan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Status hukum para pihak yang diamankan, termasuk dugaan peran RL, akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Polres Nias Selatan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam uhmendukung keberhasilan program OSN dan program prioritas Kapolri dalam memberantas narkoba. (Humas Polres Nisel/Haris)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA