Global-hukumindonesia.id, Bogor — Gerakan Masyarakat Sipil Bogor Bersatu melalui PETISI 26 Anti-Korupsi menggelar audiensi dengan Wakil Bupati Bogor, H. Ade Ruhandi, S.E., di Ruang Wakil Bupati Bogor, Kamis (15/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penyampaian aspirasi masyarakat terkait transparansi pemerintahan, pencegahan korupsi, dan pengawasan pembangunan daerah.
Dalam audiensi itu, PETISI 26 menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai penting untuk menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor. Di antaranya integritas pejabat publik, keterbukaan informasi, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, serta pengawasan terhadap kualitas pembangunan dan penggunaan anggaran daerah.
Ketua PETISI 26, Riswan, menegaskan bahwa gerakan antikorupsi merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus diperkuat melalui pembenahan birokrasi, pengawasan yang konsisten, serta keterbukaan pemerintah dalam menjalankan program pembangunan.
“Komitmen antikorupsi harus diwujudkan melalui langkah nyata, keterbukaan informasi, pengawasan yang konsisten, dan keberanian melakukan evaluasi apabila ditemukan persoalan", demikian pokok aspirasi yang disampaikan PETISI 26 dalam audiensi tersebut.
Dorong Komitmen Antikorupsi di Lingkungan Pemerintahan
PETISI 26 juga menyampaikan harapan agar komitmen antikorupsi mendapat dukungan dari unsur eksekutif dan legislatif, termasuk perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya.
Salah satu hal yang dibahas ialah dorongan penandatanganan komitmen antikorupsi sebagai langkah membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Diperlukan tindak lanjut melalui program pencegahan, evaluasi berkala, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, keterbukaan informasi publik menjadi perhatian penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kebijakan, program pembangunan, penggunaan anggaran, dan tindak lanjut atas berbagai persoalan yang berkembang.
Pelaporan Harta Kekayaan dan Pengawasan Pembangunan
Dalam pertemuan tersebut, PETISI 26 turut menyoroti kepatuhan pejabat publik terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaporan tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendukung transparansi dan membantu mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Perwakilan PETISI 26, Dian Asmara yang dikenal dengan sapaan Paul, juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menurutnya, masyarakat dapat berkontribusi melalui pemantauan pembangunan, penyampaian informasi awal, edukasi publik, serta pelaporan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bogor membuka ruang koordinasi yang jelas bagi masyarakat sipil agar setiap informasi yang disampaikan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
PETISI 26 juga menilai bahwa pengawasan pembangunan harus memperhatikan kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, ketepatan sasaran, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Penggunaan anggaran daerah, lanjutnya, perlu diawasi secara efektif agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat optimal bagi warga.
Pertanyakan Penanganan Dugaan Korupsi
Salah satu poin yang mengemuka dalam diskusi ialah pertanyaan mengenai sikap pemerintah daerah apabila ditemukan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat atau unsur pimpinan daerah.
PETISI 26 berharap setiap dugaan penyimpangan yang disertai informasi dan bukti pendukung dapat ditindaklanjuti secara objektif melalui mekanisme pengawasan maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan pengaduan, menurut organisasi tersebut harus dilakukan. (Deddy Martin)


Social Header