Breaking News

Perkuat Pembinaan, Lapas Banyuasin Laksanakan Assessmen Rehabilitasi dan re-Edukasi Berbasis Ketahanan Pangan

Global-hukumindonesia.id, Banyuasin — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin melaksanakan Asesmen Rehabilitasi dan Reedukasi berbasis Ketahanan Pangan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (7/10/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Aula Betuah Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut pembentukan Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi bagi Warga Binaan sebagaimana Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PR.02.02-60 tanggal 6 Oktober 2026.

Assessmen diawali dengan pembukaan oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) yang mewakili Kepala Lapas. Kegiatan turut diikuti Kasi BKD Bapas Palembang, pejabat struktural, JFT dan JFU, Pembimbing Kemasyarakatan, asesor, tenaga medis, serta jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Banyuasin.

Proses asesmen dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari skrining awal dan seleksi administratif untuk menentukan kelompok potensial, penilaian kelayakan peserta, pemeriksaan kesiapan fisik dan mental oleh tenaga medis, hingga penilaian motivasi serta kesiapan WBP untuk berubah. Hasil asesmen selanjutnya menjadi bahan dalam pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Reza M. Purnama, melalui Plh Kepala Lapas, Indra Wijaya, mengatakan asesmen diperlukan untuk memastikan peserta program ditentukan secara objektif berdasarkan kesiapan dan potensi masing-masing.

“Asesmen ini menjadi tahapan penting untuk memastikan warga binaan yang mengikuti program benar-benar memiliki kesiapan, baik secara administratif, fisik, mental maupun motivasi untuk berubah. Melalui pendekatan berbasis ketahanan pangan, kami berharap proses rehabilitasi dan reedukasi dapat memberikan keterampilan yang relevan sebagai bekal ketika mereka kembali ke masyarakat", ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan asesmen juga membutuhkan koordinasi lintas bidang agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan pemetaan peserta yang tepat. (Adel)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA