Breaking News

Pengurus Komunitas Kota Tua Kuala Simpang Perkuat Agenda Pelestarian Sejarah dan Budaya Tamiang

Global-hukumindonesia.id, Aceh Tamiang - Pengurus Komunitas Kota Tua Kuala Simpang menggelar pertemuan untuk memperkuat dan mematangkan sejumlah agenda kegiatan pelestarian sejarah. Bangunan bersejarah, serta kebudayaan lokal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Pertemuan tersebut digerakkan oleh Ketua Komunitas Kota Tua Kuala Simpang, Helmi, S.Pd., didampingi Ketua Pengawas Kota Tua Kuala Simpang Amnurdani. Kegiatan berlangsung di AWE Khupie, Kampung (red-Desa) Paya Awe, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (15/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, para pengurus membahas sejumlah rencana kegiatan yang akan menjadi bagian dari upaya mengangkat kembali nilai sejarah dan kekayaan budaya Kota Kuala Simpang serta kawasan Tamiang.

Adapun agenda yang direncanakan meliputi pembuatan film dokumenter tentang Kota Tua Kuala Simpang, penggambaran bangunan-bangunan bersejarah, serta penyelenggaraan Festival Dendang Melayu Tamiang.

Kegiatan film dokumenter diharapkan dapat menjadi sarana untuk merekam jejak sejarah, perjalanan kota, serta berbagai cerita yang berkembang di tengah masyarakat. Sementara itu, penggambaran bangunan Kota Tua menjadi salah satu upaya untuk mendokumentasikan warisan arsitektur dan mengenalkan kembali karakter bangunan bersejarah kepada generasi muda.

Selain itu, Festival Dendang Melayu Tamiang direncanakan sebagai wadah untuk memperkenalkan, merawat, dan mengembangkan seni tradisi Melayu Tamiang agar tetap hidup dan dikenal oleh masyarakat luas.

Ketua Komunitas Kota Tua Kuala Simpang, Helmi, S.Pd., menggerakkan berbagai agenda mengatakan "Program kegiatan tersebut, sebagai bagian dari upaya membangun kepedulian bersama terhadap sejarah, identitas, dan kebudayaan lokal.

"Melalui pertemuan ini, pengurus komunitas diharapkan dapat menyatukan gagasan, memperkuat koordinasi, serta mempersiapkan pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan.

"Komunitas Kota Tua Kuala Simpang diharapkan terus menjadi ruang kolaborasi bagi masyarakat dalam menjaga warisan sejarah dan budaya Aceh Tamiang, sekaligus mendorong agar nilai-nilai lokal tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang", ujarnya. (Ls)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA