Global Hukum Indonesia, Lombok Utara - Ironi BUMD Air Minum. Di saat ribuan pelanggan di Kecamatan Bayan, Kayangan, Tanjung Gondang dan Pemenang dipaksa membayar tagihan air tepat waktu dengan denda keterlambatan, keuntungan perusahaan justru tidak pernah kembali secara adil kepada masyarakat. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara diduga hanya menjadi formalitas tahunan.
Hasil investigasi Aktifis Lombok Utara Ketua Corruption Watch
Tarfiin Adam., SH., menemukan fakta mencengangkan. Jika mengacu pada standar nasional BUMD, alokasi CSR idealnya adalah 1% sampai 3% dari laba bersih.
Fakta di lapangan? Jauh panggang dari api.
Simulasi: Jika laba bersih PDAM Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar), maka CSR yang wajib disalurkan minimal Rp. 10.000.000 hingga Rp. 30.000.00. Namun informasi yang beredar, penyaluran CSR PDAM hanya di kisaran Rp. 5.000.000 per tahun. Artinya, tidak sampai 0,5%. Jika analogi keuntungan Rp. 100, maka yang kembali ke rakyat hanya Rp. 0,5 (500 perak). Miris!
Ini bukan lagi kecil, tapi keterlaluan. Air itu milik negara, sumbernya dari rakyat Lombok Utara dan sekitarnya. Kalau untungnya besar, CSR-nya juga harus besar. Jangan hanya bagi-bagi kalender dan tandon, kecam Ketua LSM
Ada Apa Dengan Regulasi?
Pertanyaan besarnya: Kenapa Pemkab Lombok Utara membiarkan ini bertahun-tahun?
PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 90 sudah jelas mewajibkan BUMD menyisihkan laba untuk TJSL. Jika di daerah belum ada Perda / Perbup yang mengatur teknis 1-3% tersebut, maka tugas Bupati dan DPRD untuk segera membuatnya.
Jangan beralasan belum ada regulasi. Kalau belum ada, ya buatkan! Jangan sengaja dibiarkan abu-abu biar bebas mengatur angka CSR sesuka hati. Ini potensi korupsi kebijakan", tambahnya.
Tuntutan:
Kami mendesak Bupati Lombok Utara dan DPRD untuk:
1. Buka Laporan Keuangan PDAM 2022-2025 ke publik. Berapa laba bersih dan berapa CSR yang disalurkan.
2. Bekukan pembahasan penyertaan modal baru untuk PDAM sebelum audit CSR tuntas.
3. Terbitkan Perbup TJSL BUMD dalam 30 hari ke depan dengan kewajiban minimal 2% dari laba bersih.
Sampai berita ini diturunkan, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan belum dibalas.
Jika dalam 3x24 jam tidak ada klarifikasi, kami akan melaporkan dugaan ini ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mataram atas dugaan penyalahgunaan kewenangan BUMD yang merugikan kepentingan publik, tutup nya.
Media Global Hukum Indonesia mencoba konfirmasi ke PDAM sampai saat ini di turunkan belum ada tanggapan. (ms)


Social Header