Global-hukumindonesia.id, Bangka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (13/10/2026) sore.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB tersebut, petugas mengamankan delapan orang, terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dari tiga orang yang diduga memiliki dan menguasai barang tersebut.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 145 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 37,6 gram. Rinciannya, 63 paket dengan berat bruto 13,6 gram, 42 paket dengan berat bruto 11,9 gram, serta 40 paket dengan berat bruto 12,1 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa telepon genggam, potongan sedotan plastik, tas, plastik klip bening, serta satu unit timbangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, kedelapan orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung zat narkotika. Terhadap tiga orang yang diduga menguasai barang bukti, penyidik melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, lima orang lainnya akan menjalani proses asesmen untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.
“Melalui Operasi Sarang Narkoba ini, kami terus berupaya melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran gelap narkotika serta mencegah penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya", ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari keluarga, lingkungan masyarakat, hingga seluruh unsur terkait, guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Polres Bangka mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bangka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkotika.
BERSAMA KITA PERANGI NARKOBA!
🇮🇩 POLRES BANGKA – HADIR, MELINDUNGI, MENGAYOMI, DAN MELAYANI MASYARAKAT 🇮🇩. (HumasPolresBangka/Ali Rachmansyah)
#PolresBangka
#Satresnarkoba
#OperasiSarangNarkoba
#PerangiNarkoba
#BangkaBebasNarkoba
#PoldaBabel


Social Header