Breaking News

Menang di MA, Eksekusi 1.200 Hektare Lahan SAD Kubu Lalan Lawan PT BSU Mandek, Ada Apa?

Global-hukumindonesia.id, Jambi - Kemenangan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) Marga Kubu Lala, Kabupaten Batang Hari, Jambi, di Mahkamah Agung (MA) belum berujung pada penguasaan lahan yang mereka perjuangkan.

Meski mengklaim telah memenangkan gugatan terhadap PT Berkat Sawit Utama (BSU), masyarakat SAD hingga Kamis (22/10/2026) mengaku belum melihat pelaksanaan eksekusi lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, permohonan eksekusi telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batang Hari. Namun, upaya pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan sebelumnya disebut berulang kali tertunda.

Mahmud Irsad, perwakilan masyarakat SAD Marga Kubu Lalan mengatakan pihaknya memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung pada Desember 2025. Putusan tersebut, menurut dia, menjadi dasar bagi masyarakat untuk meminta pengembalian lahan yang disengketakan.

Irsad menyebut permohonan eksekusi diajukan pada 2 September 2026. Sebelum pelaksanaan, Ketua PN Batang Hari disebut telah menyurati Polda Jambi untuk meminta bantuan pengamanan.

Namun, menurut Irsad, eksekusi yang dijadwalkan pada 2 September 2026 tidak terlaksana. Ia mengklaim tidak ada personel Polda Jambi yang hadir untuk mengamankan proses tersebut.

“Ketika akan dilakukan eksekusi, rombongan PN Batang Hari belum sampai ke lokasi, tetapi pelaksanaan sudah mundur dan akhirnya dibatalkan", kata Irsad saat diwawancarai, Kamis (22/10/2026).

Ia menduga penundaan terjadi karena adanya pengerahan massa yang menghalangi akses menuju lokasi. Irsad bahkan menuding pihak perusahaan mengerahkan massa dan menyewa preman untuk menghadang proses eksekusi.

Persoalan tak berhenti di situ. Irsad mengatakan jadwal eksekusi berikutnya juga belum menghasilkan kepastian.

Menurut dia, pada 17 September 2026, eksekusi kembali direncanakan. Namun, ia mengaku tidak melihat kehadiran personel Polda Jambi untuk melakukan pengamanan.

Selanjutnya, pelaksanaan eksekusi disebut dijadwalkan kembali pada 1 Oktober 2026. Pada kesempatan itu, sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Jambi hadir. Namun, menurut Irsad, eksekusi tetap tidak dilaksanakan.

“Mereka menyampaikan bahwa kedatangan bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan meminta waktu lagi. Katanya setengah bulan. Sekarang sudah lebih dari setengah bulan, tetapi belum ada kepastian kapan eksekusi dilakukan", ujarnya.

Irsad mengaku semakin mempertanyakan kepastian pelaksanaan putusan tersebut. Ia mengatakan saat pihaknya meminta penjelasan kepada Kapolres Batang Hari, mereka mendapat informasi bahwa ada buruh yang berpotensi ikut menghalangi eksekusi.

“Kami mempertanyakan, kalau sudah ada putusan dan permohonan eksekusi, mengapa pelaksanaannya terus tertunda?, Kami hanya ingin ada kepastian hukum", katanya.

Masyarakat SAD Marga Kubu Lala kini berharap Kapolda Jambi yang baru dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan pengamanan tersedia apabila eksekusi kembali dijadwalkan.

Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, melainkan menyangkut hak masyarakat yang merasa telah lama berjuang menghadapi perusahaan besar.

“Kami warga SAD yang selama ini merasa tertindas oleh perusahaan PT BSU. Setelah menang dalam gugatan, kami berharap hak kami benar-benar bisa dipulihkan. Jangan sampai kemenangan di pengadilan hanya menjadi keputusan di atas kertas", tegas Irsad.

Ia menyebut putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025, yang menurut keterangannya diputus pada 30 Desember 2025, mewajibkan pihak PT BSU menyerahkan lahan seluas 1.200 hektare kepada masyarakat SAD Marga Kubu Lala.

Selain penyerahan lahan, Irsad menyebut terdapat tuntutan ganti rugi senilai lebih dari Rp638 miliar lebih yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Masyarakat SAD berharap PN Batang Hari segera memberikan kepastian jadwal pelaksanaan eksekusi dan aparat kepolisian menjalankan peran pengamanan sesuai kebutuhan di lapangan.

Hingga berita ini muat dipersilahkan untuk hak jawab, dari pihak PT BSU, PN Batang Hari, dan Polda Jambi terkait alasan penundaan serta kepastian jadwal eksekusi masih diperlukan untuk mengonfirmasi keseluruhan persoalan ini. (Viryzha)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA