Global-HukumIndonesia.id, Cianjur — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tri Dharma Keadilan menyatakan sikap menolak dugaan praktik rentenir yang disebut-sebut berkedok koperasi atau bank gelap di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. LBH menilai dugaan praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi membebani masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan akses pinjaman untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui sebuah poster, LBH Tri Dharma Keadilan menyoroti dugaan pemberlakuan bunga pinjaman sebesar 25 persen atau lebih. Menurut lembaga tersebut, praktik semacam itu perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjalankan kegiatan pinjaman tanpa memenuhi ketentuan hukum.
Mendorong Penelusuran dan Penegakan Hukum
LBH Tri Dharma Keadilan menegaskan perlunya penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga menjalankan praktik pinjaman dengan kedok koperasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan legalitas badan usaha, mekanisme pemberian pinjaman, transparansi perjanjian, serta kewajaran bunga dan biaya yang dibebankan kepada peminjam.
Dugaan pelanggaran hukum dalam kegiatan pinjam-meminjam perlu ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait dan pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang dipersoalkan benar-benar melanggar hukum.
Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Sebagai bagian dari pernyataan sikapnya, LBH Tri Dharma Keadilan juga menyampaikan tawaran bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh dugaan praktik pinjaman tersebut.
Masyarakat yang membutuhkan informasi atau pendampingan dapat menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam poster LBH Tri Dharma Keadilan, yakni 0853-5888-8513.
LBH mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman, memahami isi perjanjian, memeriksa legalitas penyelenggara, serta menyimpan bukti transaksi dan dokumen terkait apabila terjadi perselisihan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai identitas pihak yang diduga menjalankan praktik tersebut, bukti penerapan bunga pinjaman, serta tanggapan dari pihak-pihak yang disebut belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Oleh sebab itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
Secara hukum ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait. (Agus Heri Mulakir)


Social Header