Global-hukumindonesia.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Ia resmi ditahan di Pomdam Jaya sejak Agustus 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penahanan dilakukan karena perkara koneksitas - melibatkan unsur militer dan sipil - sehingga ditangani Jampidmil.
Budi yang menjabat Sekretaris Deputi BGN dan PPK diduga melakukan manipulasi dan markup harga pengadaan motor listrik operasional SPPG serta intervensi penentuan rekanan. Kerugian negara ditaksir Rp10 triliun.
Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengadaan barang jasa, jual beli titik SPPG, hingga dugaan korupsi food tray/ompreng MBG. Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum.
#KorupsiMBG #BadanGiziNasional #Kejagung #PomdamJaya #BongkarPost. (*)


Social Header