Global-hukumindonesia.id, Jambi — Persoalan keberangkatan program haji plus mencuat di Jambi, Kerugian mencapai Rp 606 Juta, Tiga calon jamaah haji melaporkan H. Oman Abdul Aziz, S.Ag., ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jambi, Senin (5/10/2026).
Ketiga pelapor masing-masing berinisial RRW, V, dan I. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang terkait pembayaran program haji plus.
Berdasarkan tiga Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima, total kerugian yang diklaim para pelapor mencapai Rp606.104.650,-.
Laporan tersebut dibuat setelah para pelapor mengaku tidak memperoleh kepastian keberangkatan haji sebagaimana yang dijanjikan, sementara uang yang telah mereka setorkan disebut belum dikembalikan.
Ketiga pelapor didampingi kuasa hukum dari Lembaga Informasi Bantuan Hukum Basuki (LIBBAS), yakni Basuki Rahmat, S.H., M.H., dan Tiem Ronah, S.H.
Usai mendampingi kliennya membuat laporan, Basuki menjelaskan, "bahwa secara keseluruhan terdapat enam orang calon jamaah yang merasa dirugikan. Mereka terdiri dari dua pasangan suami istri serta satu ibu dan anak. Namun, dalam proses pelaporan ke Polda Jambi, tiga orang menjadi pelapor.
Klien saya sebenarnya ada enam orang. Terdiri dari dua pasangan suami istri dan satu ibu dengan anak. Yang membuat laporan tiga orang", beber Basuki.
Satu Keluarga Klaim Uang Rp147,9 Juta Belum Kembali
Salah satu laporan dibuat 'RRW'. Ia mengaku mendaftarkan dirinya bersama sang ibu dalam program haji plus melalui terlapor.
Dalam dokumen laporan, biaya program untuk dua orang disebut mencapai Rp476.581.680,-. Dari jumlah tersebut, 'RRW' mengaku telah membayarkan Rp147.904.650,-.
'RRW' juga mengaku mengikuti kegiatan pra manasik haji di Hotel BW Luxury pada 30 Desember 2025.
Saat kegiatan tersebut, pelapor disebut mempertanyakan nomor porsi dan kepastian keberangkatan. Namun, berdasarkan laporan, 'RRW' diminta menunggu informasi berikutnya dan disebut akan ada kegiatan manasik lanjutan.
Hingga 26 Juli 2026, 'RRW' kembali meminta kepastian keberangkatan. Saat itu, menurut laporan, terlapor menyampaikan akan ada kegiatan manasik pada September 2026.
Namun, kepastian keberangkatan yang ditunggu tidak kunjung diperoleh.
Situasi kemudian berubah setelah 'RRW' mengaku melihat informasi di media sosial TikTok pada 18 Agustus 2026 mengenai dugaan persoalan lain yang dikaitkan dengan terlapor.
'RRW' kemudian meminta penjelasan sekaligus meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, hingga laporan dibuat, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
Sudah Sampai Jakarta, Gagal Berangkat Haji
Laporan kedua dibuat 'V'. Ia mengaku mendaftarkan dirinya bersama suami untuk mengikuti program haji plus.
Total biaya untuk dua orang disebut sekitar Rp410 juta. Pelapor mengaku telah melakukan sejumlah pembayaran kepada terlapor.
Menurut keterangan kuasa hukum, pasangan tersebut sebelumnya dijanjikan berangkat haji plus pada 2025.
Mereka bahkan disebut telah berada di Jakarta untuk persiapan keberangkatan.
Namun, keberangkatan yang diharapkan tidak terlaksana karena visa disebut belum terbit.
'V' bersama suaminya dan pihak terlapor disebut berada di Jakarta selama sekitar enam hari. Setelah tidak memperoleh kepastian keberangkatan, pasangan tersebut akhirnya kembali ke Jambi.
Sepulang dari Jakarta, 'V' kemudian berupaya meminta uang yang telah disetorkan dikembalikan.
Menurut keterangan kuasa hukum, terlapor sempat menjanjikan pengembalian uang secara bertahap. Namun, hingga laporan dibuat pada 5 Oktober 2026, uang tersebut disebut belum dikembalikan.
'V' kemudian mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp360 juta.
Pelapor Ketiga Klaim Rugi Rp98,2 Juta
Sementara itu, laporan ketiga dibuat 'I', warga Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
'I' mengaku mendaftarkan dirinya bersama suami untuk mengikuti program haji plus melalui terlapor.
Dalam dokumen laporan, biaya program untuk dua orang disebut sebesar Rp476.581.680.
Pembayaran dilakukan secara bertahap, masing-masing sebesar Rp40 juta, Rp40 juta, Rp10 juta, dan Rp8,2 juta. Total uang yang disebut telah dibayarkan mencapai Rp98,2 juta.
Seperti pelapor pertama, 'I' juga mengaku mengikuti kegiatan pra manasik haji di Hotel BW Luxury pada Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, 'I' disebut mempertanyakan nomor porsi serta kepastian keberangkatan. Namun, menurut laporan, pelapor kembali diminta menunggu informasi berikutnya.
Kepastian keberangkatan yang ditunggu disebut tidak kunjung diperoleh.
Pada 6 Agustus 2026, 'I' mengaku melihat informasi di media sosial TikTok mengenai dugaan persoalan yang dikaitkan dengan terlapor.
'I' kemudian meminta uang sebesar Rp98,2 juta yang telah dibayarkan dikembalikan. Namun, berdasarkan laporan, uang tersebut disebut belum dikembalikan hingga laporan dibuat.
LIBBAS: Sudah Ada Upaya Penyelesaian
Kuasa hukum para pelapor mengatakan persoalan tersebut sebenarnya tidak langsung dibawa ke jalur hukum.
Basuki mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak terlapor dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
"Komunikasi dan negosiasi berlangsung sekitar satu setengah bulan. Tidak langsung saya naikkan perkaranya karena masih ada negosiasi dengan Pak Haji", kata Basuki.
Basuki menyebut pihak terlapor sempat menjanjikan penyelesaian pada akhir September 2026.
Namun, ketika Basuki kembali menghubungi terlapor pada 1 Oktober 2026, untuk mempertanyakan perkembangan penyelesaian, telepon disebut tidak lagi mendapat respons.
“Pada 1 Oktober, saya telepon untuk mempertanyakan lagi, tetapi HP saya tidak diangkat. Tidak ada respons lagi", terang Basuki Rahmat, S.H.
Menurut Basuki, pihak terlapor juga disebut telah membuat sejumlah surat perjanjian dengan para kliennya.
“Setiap bertemu dibuat surat perjanjian. Sudah empat kali surat perjanjian dibuat dengan klien-klien saya", ungkap Basuki.
Minta Uang Dikembalikan, Jika Tidak Tempuh Jalur Hukum
Basuki menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila uang para klien tidak dikembalikan, proses hukum akan terus dilanjutkan.
“Kalau bisa, uang klien saya dikembalikan sepenuhnya. Kalau tidak, proses hukum tetap berjalan,” tegas Basuki.
Basuki juga menyatakan pihaknya menyiapkan langkah hukum perdata karena terdapat sejumlah surat perjanjian yang dibuat antara pihak terlapor dan para kliennya.
“Setelah itu saya akan menggugat perdata karena ada surat perjanjian yang dibuat", kata Basuki.
Basuki berharap kasus tersebut tidak menimbulkan korban lainnya. “Mudah-mudahan jangan ada lagi korban yang lain. Harapan saya, cukup klien saya saja yang menjadi korban dan uang mereka dapat dikembalikan secara utuh,” pungkasnya.
Dilaporkan ke Polda Jambi
Ketiga laporan dibuat pada hari yang sama, Senin (5/10/2026), di SPKT Polda Jambi.
Dalam STTLP, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dengan merujuk Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.
Lebih lanjut, Kuasa hukum para pelapor, Basuki Rahmat, S.H., M.H., dan Tiem Ronah, S.H., mengatakan, "laporan tersebut dibuat agar dugaan persoalan pembayaran program haji plus yang dialami para klien dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum", tutupnya. (GS/Red)


Social Header