Breaking News

Kejati Jabar Tahan Ketua DPRD Indramayu, Negara Rugi Rp18,7 Miliar Kasus Tunjangan Dewan

Global-hukumindonesia.id, Bandung -  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akhirnya bertindak tegas. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu (Tsk S) dan Plt Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) resmi ditahan, Rabu (21/10/2026), terkait dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu TA 2022-2025.

Penahanan diumumkan melalui Siaran Pers Nomor PR-27/Kph.2/10/2026 oleh Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Modus Naikkan Tunjangan Sepihak

Kejati mengungkap, pada tahun 2021, Tsk S selaku Ketua DPRD berinisiatif menaikkan tunjangan secara sepihak tanpa dokumen pendukung dan tanpa appraisal.

Tunjangan perumahan dinaikkan menjadi Rp30 juta/bulan untuk Ketua, Rp28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk Anggota. Sementara tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta, Rp20 juta, dan Rp17 juta.

Lebih parah lagi, pada tahun 2023, setelah ditunjuk KJPP Latief, Hanif dan Rekan untuk menilai kewajaran tunjangan, Tsk A.F. selaku Sekretaris DPRD diduga membuat surat yang ditandatangani Tsk S dengan menaikkan hasil penilaian KJPP sebesar *15%* dengan alasan untuk PPh 21, padahal pajak seharusnya ditanggung pribadi anggota dewan, bukan APBD.

Rugikan Negara Rp18,79 Miliar

Akibat perbuatan tersebut, BPKP Perwakilan Jabar menghitung kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp18.798.515.457,-

Kedua tersangka dijerat dengan *Pasal 603 dan Pasal 604 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Tipikor.

Setelah diperiksa selama 6 jam, Tsk S dan Tsk I.H. langsung ditahan di Rutan Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Sementara Tsk A.F. belum diperiksa karena alasan sakit dan menyertakan surat keterangan dokter.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tunjangan dewan bukan untuk dimainkan. (Hadi/FKWSB )
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA