Breaking News

Kejari Kabupaten Sukabumi: Abaikan Rekomendasi BPK, Berisiko Pidana

Global-hukumindonesua.id, Sukabumi - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya mengawal tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 Pejabat yang mengabaikan rekomendasi BPK untuk mengembalikan kerugian negara terancam sanksi pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi melalui jajaran menegaskan, temuan BPK tidak boleh dianggap sekadar catatan administrasi. Sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari setelah LHP diterima.

 "Kalau rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ada konsekuensi hukumnya. Bukan hanya administratif, tapi bisa mengarah ke pidana," ujar sumber Kejari, Kamis (8/10/2026).

Aturan Hukumnya Jelas:

1.  Pasal 26 ayat (2) UU 15/2004 : Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

2.  UU Tipikor Pasal 2 dan 3: Jika dalam temuan tersebut terdapat kerugian negara yang nyata, mark-up, atau penyalahgunaan wewenang, unsur korupsi terpenuhi. Ancaman minimal 4 tahun penjara.

3.  UU Pemda 23/2014 : Pimpinan daerah yang melakukan pembiaran bisa dikenai sanksi administratif oleh Mendagri berupa pemberhentian sementara.

Langkah ini sejalan dengan maraknya temuan BPK di Kabupaten Sukabumi dalam setahun terakhir, mulai dari pengelolaan BUMDes, dana BOP, hingga penerimaan retribusi dan PBB di tingkat Desa.

Kejari Kabupaten Sukabumi meminta seluruh OPD, Camat, dan Kepala Desa untuk segera menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah sebelum batas waktu 60 hari.

"Langkah pencegahan lebih baik. Jangan sampai karena mengabaikan rekomendasi, masalah administrasi berubah jadi perkara pidana", tutupnya. (Hadi / FKWSB)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA