Breaking News

JAWAB PANDANGAN UMUM FRAKSI, BUPATI SUKABUMI TEGASKAN APBD 2027 FOKUS UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-24 Tahun Sidang 2026 dengan agenda utama Penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. (02 Oktober 2026).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Jum'at (02/10/2026) dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala Perangkat Daerah, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam pidatonya di atas podium, Bupati Sukabumi menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah memberikan pandangan umum, saran, masukan, dan koreksi terhadap Raperda APBD 2027.

Bupati menegaskan bahwa seluruh masukan dari Fraksi-Fraksi, baik dari Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, PPP dan fraksi lainnya, pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama yakni mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan cerminan aspirasi masyarakat. Pemerintah Daerah mencatat dengan baik dan akan menjadi bahan penyempurnaan dalam pembahasan selanjutnya bersama Badan Anggaran DPRD", ujar Bupati dalam jawabannya.

Terkait postur APBD 2027, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Raperda telah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama.

Bupati juga menekankan bahwa APBD 2027 akan difokuskan pada beberapa program prioritas, diantaranya:
1.  Peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan untuk konektivitas wilayah.
2.  Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis.

3.  Program pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.

4.  Penguatan ekonomi kerakyatan, UMKM, pertanian dan pariwisata.
5.  Peningkatan kesiapsiagaan bencana mengingat Kabupaten Sukabumi merupakan daerah rawan bencana.

Dengan telah disampaikannya Jawaban Bupati ini, maka Rapat Paripurna Ke-24 dinyatakan selesai dan tahapan selanjutnya akan memasuki pembahasan mendalam di tingkat Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda APBD 2027.

Pimpinan DPRD berharap sinergitas antara legislatif dan eksekutif terus terjaga dengan baik demi terwujudnya visi Kabupaten Sukabumi yang Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah). (Hadi)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA