Global-hukumindonesia.id, Bandung -Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) kembali membuat gebrakan tegas di dunia pendidikan. Orang nomor satu di Jabar itu memerintahkan seluruh Sekolah SMA, SMK, baik Negeri maupun Swasta se-Jawa Barat wajib memasang papan informasi terkait keterbukaan Anggaran Dana BOS.
Perintah ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik dan komitmen Pemprov Jabar untuk mewujudkan pendidikan gratis, transparan, dan bebas pungli.
Menurut KDM, dana BOS yang bersumber dari APBN, bantuan operasional provinsi, biaya listrik, air, hingga pembangunan ruang kelas sudah dijamin pemerintah untuk hampir 1 juta siswa SMA/SMK Negeri di Jabar. Sehingga tidak ada alasan lagi sekolah melakukan pungutan liar kepada wali murid.
"Semua sekolah wajib pasang papan informasi Dana BOS. Berapa dapatnya, untuk apa saja penggunaannya, harus terbuka. Saya persilahkan orang tua, siswa dan guru ikut mengawasi dan memposting jika ada kejanggalan", tegas Gubernur Dedi Mulyadi dalam arahannya, pekan lalu bahkan sudah viral di Akun tiktok milik pribadi gubernur jabar tentang hal itu.
KDM bahkan memberikan peringatan keras, akan mencopot kepala sekolah yang terbukti melakukan pungli. Hal ini menyusul viralnya dugaan pungli di sejumlah SMK Negeri di Jabar. Ia juga menegaskan keuangan BOS tidak boleh lagi dikelola kepala sekolah secara pribadi, melainkan oleh tim administrasi yang didampingi.
Dasar Hukum Keterbukaan Dana BOS yang Diperintahkan KDM:
Kebijakan KDM ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat:
1. UUD 1945 Pasal 28F dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
-Pasal 2 dan Pasal 9 UU KIP: Setiap Informasi Publik termasuk penggunaan anggaran bersifat terbuka dan wajib diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, termasuk sekolah negeri yang menerima dana negara.
2. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 48 & 66*
Pengelolaan dana pendidikan harus berprinsip transparan, akuntabel dan berkeadilan.
3. PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan
Pendanaan pendidikan dari pemerintah harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 / Permendikbud No. 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS.
Mengatur kewajiban sekolah penerima BOS untuk:
Membuat RKAS
Memasang papan pengumuman penggunaan Dana BOS di tempat yang mudah diakses publik.
Melaporkan dan mempublikasikan realisasi penggunaan dana BOS secara terbuka
5. Pergub dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Pendidikan Gratis dan Anti Pungli.
Sebagai penguatan komitmen, Pemprov Jabar menjamin biaya 70 ribu siswa yang tidak lolos sekolah negeri untuk disekolahkan gratis di swasta mitra, dengan syarat sekolah swasta tersebut transparan dalam pengelolaan BOS.
Dengan dipasangnya papan informasi Dana BOS, diharapkan tidak ada lagi sekolah yang berani menutup-nutupi anggaran, dan orang tua siswa bisa ikut mengawasi langsung.
"Optimalkan Dana BOS dulu secara efektif dan transparan, baru bicara kekurangan. Jangan sedikit-sedikit bebankan ke orang tua", tutup KDM. (Hadi/FKWSB)


Social Header