Global-hukumindonesia.id, Banyuasin - Polsek Banyuasin II Polres Banyuasin kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba, seorang pria bernama Sawuti 52 tahun warga lorong Nasional Desa Sungsang I diringkus Polisi, Jum'at, 23/10/2026 malam .
Dari tangan pelaku polisi menyita 4 paket Sabu seberat 3,62 gram.
Kapolsek Banyuasin II menjelaskan , penangkapan berawal dari laporan Masyarakat yang menyebut rumah pelaku pelaku. Sering dijadikan tempat transaksi. narkoba.
Tim kemudian melakukan penggrebekan di rumah pelaku sekitar pukul 19.30 wib yang disaksikan ketua TR setempat. Hasil pengeledahan ditemukan sabu yang di simpan dalam rumah, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip dan alat hisap.
Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Banyuasin II dan akan dilimpahkan kepolres Banyuasin untuk pengembangan jaringan.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman berat sesuai UU Narkotika.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, melalui Kapolsek Banyuasin II membenarkan adanya pengerebekan tersebut dan berhasil mengamankan seorang di duga pemakai narkotika jenis Sabu. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header