Global-hukumindonesia.id, Jambi - Diduga menggelapkan BPKB Mobil Mitsubishi Pajero Sport, Yon Nefki dilaporkan ke Polsek Kotabaru terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
Laporan ini mengacu surat tanda penerimaan laporan Nomor : STTP/430/IX/2026/SPKT III tertanggal 08 September 2026 yang ditandatangani Kapolsek Kotabaru diwakili BA SPKT III, Bripka Suhandoko.
SP2HP terkait laporan ini baru diterima pelapor melalui pengacaranya dari Lembaga Informasi Bantuan Hukum LIBBAS, Basuki Rahmat, SH., MH., pada Senin 19 Oktober 2026. Mengacu SP2HP, laporan ini ditangani Brigpol Bambang Heru Purnomo selalu Ba. Tim 1 Unit Reskrim Polsek Kotabaru.
Korban melalui pengacaranya dari Lembaga Informasi Bantuan Hukum LIBBAS, Basuki Rahmat, SH., MH., mengungkapkan, peristiwa bermula pada Rabu 06 Mei 2026, terlapor Yon Nefki mendatangi pelapor untuk meminjam BPKB mobil.
"Waktu itu terlapor Yon Nefki beralasan meminjam BPKB guna mengajukan pinjaman sebesar Rp 100 Juta dan berjanji akan melunasi pinjaman selama tiga bulan, Bahwa setelah lunas, BPKB akan langsung dikembalikan", ujar pengacara pelapor, Basuki Rahmat, Senin (19/10/2026).
Namun kenyataannya, Yon Nefki ternyata melakukan pinjaman sebesar Rp270 Juta.
"Klien saya baru mengetahui setelah pihak leasing datang. Pun seluruh pinjaman ternyata juga tidak pernah dicicil sekalipun. Jadi klien saya dua kali ditipu terlapor", kata Basuki Rahmat.
"Setelah terlapor diamankan oleh Polsek Kotabaru, kami tidak menutup ruang untuk musyawarah, yang penting Terlapor mau melunasi pinjaman uang di leasing dengan jaminan BPKB. Ini sesuai niat awal dari klien saya, bahwa ingin membantu terlapor", tambah Basuki Rahmat.
Pihak Polsek Kotabaru masih berusaha dikonfirmasi terkait tindaklanjut laporan pengelapan BPKP yang dilakukan oleh Yon Nefki ini. (Red)


Social Header