Global-hukumindonesia.id, Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penegakan Hukum Narkoba dalam rangka Quick Wins Kapolri.
Kali ini, kegiatan menyasar kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sabtu (24/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba serta penyisiran di jalur yang dicurigai menjadi lintasan pelaku.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Lapangan Hitam Mapolda Jambi sekitar pukul 09.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Dastu Gustiawan, S.H., M.H., dan diikuti personel yang terlibat dalam operasi.
Dalam arahannya, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna melalui Kompol Dastu menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara tegas, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
“Kegiatan KRYD Penegakan Hukum Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menekan penyalahgunaan narkotika. Personel harus bertindak tegas dan terukur, tetapi tetap humanis serta mengutamakan keselamatan selama menjalankan tugas di lapangan", tegas Kompol Dastu.
Kompol Dastu juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar (SOP), tidak bergerak sendiri-sendiri, serta memastikan setiap kegiatan berada dalam kendali perwira yang bertanggung jawab.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap orang, tempat atau lokasi, barang, serta aktivitas yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Jangan ada personel yang bertindak di luar prosedur. Laksanakan tugas secara terkoordinasi, terapkan sistem berpasangan atau buddy system, dan pastikan setiap tindakan di lapangan dapat dipertanggungjawabkan. Keselamatan personel dan kepatuhan terhadap SOP harus menjadi perhatian utama", ujarnya.
Usai apel, personel dibagi menjadi dua tim untuk menjalankan tugas sesuai sasaran yang telah ditentukan. Tim pertama melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat berkumpul atau lokasi penyalahgunaan narkoba, sedangkan tim kedua melakukan penyisiran dengan berjalan kaki di sejumlah jalur yang menjadi sasaran kegiatan.
Dari hasil pelaksanaan KRYD tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkoba, di antaranya alat isap atau bong, plastik bening berukuran kecil, dan korek api.
Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan petugas selama kegiatan berlangsung. Namun, berdasarkan laporan kegiatan, belum ada keterangan mengenai penangkapan tersangka maupun penyitaan narkotika dalam operasi tersebut.
Kompol Dastu menegaskan, kegiatan serupa merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Jambi.
“Kami tidak ingin memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika", tegasnya.
Kompol Dastu menambahkan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.
Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi di Lapangan Hitam Mapolda Jambi sekitar pukul 11.45 WIB.
Secara keseluruhan, kegiatan KRYD Penegakan Hukum Narkoba di kawasan Penyengat Rendah berlangsung aman, lancar, dan kondusif.
Melalui kegiatan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah nyata dalam pemberantasan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Viryzha)


Social Header