Breaking News

Darurat Karhutla Sumsel, Ketua PASTI Sumsel Desak Pemerintah Pusat Tetapkan Status Bencana Nasional

Global-hukumindonesia.id, Palembang - Kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menyelimuti Wilayah Sumatera Selatan dan Sumsel adalah ke 2 di dunia terkena ISPA, setelah India. Ditengah musim kemarau panjang tahun ini, memburuknya kwalitas udara hingga mencapai kategori berbahaya, respon keras dari berbagai lembaga organisasi Masyarakat, sipil, serta komunitas kemanusiaan mendesak adanya langkah kongkrit dan terobosannyata dari Pemerintah. 

Ketua PASTI DPD Sumatera Selatan, Andi Adelia, S.E., S.H., Mendesak Pemerintah Sumatera Selatan untuk meminta kepada Pemerintah Pusat yaitu Presiden Prabowo agar segera menetapkan status Karhutla menjadi Bencana Nasional. 
  
"Langkah ini dinilai bersifat mendesak mengingat situasi dan kondisi yang makin memburuk terhadap kesehatan Masyarakat dan perekonomian serta proses belajar mengajar,
  
Pemerintah harus memberikan pengawasan ketat dan sanksi tegas termasuk mencabut  izin konsesi terhadap perusahaan - perusahaan yang lahannya terbukti berulang kali terbakar dengan sengaja", ujar Andi Adelia saat ngopi bareng dengan kawan kawan media, Jum'at siang, 9 Oktober 2026.
  
Selain menindak tegas terhadap korporasi pembakaran lahan, juga pemerintah harus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengamanan darurat kesehatan bagi warga yang terdampak. 

Adelia menekankan, "pentingnya penyediaan fasilitas kesehatan darurat pembagian masker medis secara masif serta evakuasi kelompok rentan seperti anak anak dan lansia yang lebih aman dari polusi asap", ujarnya. 
    
PASTI juga mengharapkan penanganan Karhutla tahun ini tidak hanya bersifat reaktif saat kejadian, melainkan ditindak lanjuti dengan pencegahan jangka panjang yang melibatkan partisipasi aktif Masyarakat adat lokal di sekitar kawasan hutan.
   
Disamping itu Adelia yang juga seorang wartawan serta advokat meminta lembaga pemerintah di tingkat Nasional untuk mengoptimalkan bantuan Anggaran, personel, serta logistik guna memperkuat operasi pemadaman darat dan udara yang saat ini difokuskan di daerah rawan Sumatera Selatan. 
    
"Pemerintah bergerak cepat menyalurkan masker dan mendirikan rumah oksigen, langkah darurat ini dapat meminimalkan resiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) khusus bagi kelompok rentan  seperti bayi, anak anak, dan lansia", pungkas Adelia. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA