Global-hukumindonesia.id, Bangka - Dalam upaya mencegah aktivitas penambangan timah ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan perairan, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka bersama personel Pos Sandar Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan monitoring, memberikan imbauan kepada para penambang, serta memasang spanduk larangan aktivitas penambangan ilegal di perairan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh KBO Satpolairud Polres Bangka, IPTU Endratmiko, bersama Kanit Gakkum Satpolairud Polres Bangka, IPDA Kgs. Mohd. Fithrian D, S.H., serta personel gabungan.
Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan sejumlah ponton tambang timah, termasuk ponton rajuk jenis tower, yang sedang beraktivitas maupun terparkir di perairan DAS Jade Bahrin.
Berdasarkan hasil pengecekan, aktivitas penambangan tersebut berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah dan tidak dilengkapi izin resmi dari pihak berwenang.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan segera memindahkan ponton dari lokasi tersebut. Petugas juga memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Dikesempatan lain Kasat Polairud IPTU Arya Tanjung menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah persuasif melalui imbauan dan edukasi kepada masyarakat. Namun, apabila aktivitas penambangan ilegal masih ditemukan setelah imbauan disampaikan, petugas akan melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini, kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal, khususnya di kawasan DAS yang berpotensi mengalami kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Kami juga meminta para penambang untuk mematuhi aturan dan segera menghentikan aktivitas yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.
Berdasarkan pendataan di lokasi, terdapat perkiraan sekitar 90 unit ponton rajuk jenis tower, 71 unit ponton jenis Upin Ipin, dan 57 unit ponton jenis sebu-sebu.
Keberadaan ponton-ponton tersebut menjadi perhatian petugas karena aktivitas penambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Satpolairud Polres Bangka akan terus melakukan monitoring dan patroli secara berkala di wilayah perairan yang rawan aktivitas penambangan ilegal, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.
Setelah rangkaian kegiatan selesai, personel gabungan kembali ke Dermaga Baturusa untuk melaksanakan apel konsolidasi. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.
Polres Bangka berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah perairan, menegakkan hukum, serta mendukung pelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat saat ini dan generasi mendatang.
🇮🇩 POLRES BANGKA – POLISI BERSAMA MASYARAKAT 🇮🇩
#PolresBangka
#SatpolairudPolresBangka
#StopTambangIlegal
#JagaKelestarianLingkungan
#PolisiBersamaMasyarakat. (HumasPolresBangka/Ali Rachmansyah)


Social Header