Global-hukumindonesia.id, Banyuasin – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Polres Banyuasin Polda Sumsel, Bripka M. F. Gumelar, S.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan pencegahan Karhutla kepada masyarakat di Desa Upang Marga, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Minggu (11/10/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut merupakan langkah preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dampaknya terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka M. F. Gumelar, S.H., memberikan edukasi mengenai larangan pembakaran hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mendeteksi potensi kebakaran sejak dini dan mencegah api meluas.
Melalui kegiatan sosialisasi dan imbauan ini, Polres Banyuasin Polda Sumsel terus mendorong sinergi antara Polri dan masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla. Diharapkan, kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga lingkungan tetap terjaga dan wilayah Kabupaten Banyuasin terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (HumasPolresBanyuasin/Adel)


Social Header