Breaking News

BPKAD Sarolangun Salurkan Banpres Rp 5,2 Miliar Ke BPBD dan Dinas Damkar

Global-hukumindonesia.id, Sarolangun - Pemkab Sarolangun dibawah kepemimpinan Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., dan Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE., mendapatkan kucuran dana Banpres (Bantuan Presiden) sebesar Rp 10 M untuk penanganan dan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di kabupaten Sarolangun.

Anggaran yang masuk ke Kas daerah tersebut langsung diproses dan disalurkan oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Sarolangun ke OPD terkait yang menangani persoalan Karhutla.

Plt Kepala BPKAD Sarolangun Hj Maria Susanti, SE., mengatakan, "anggaran Banpres Rp 10 M tersebut masuk ke kas daerah pada tanggal 09 September 2026 lalu, saat itu kondisi wilayah Kabupaten Sarolangun masih tanggap darurat, maka anggaran tersebut bisa langsung digunakan", jelasnya.

” Se-Provinsi Jambi inikan ada sekitar 4 kabupaten yang dapat, termasuk kita Sarolangun. Kemudian ada Tanjab Timur, Tanjab Barat, Batanghari, dan termasuk Provinsi. sesuai juknis bantuan presiden tersebut memang digunakan oleh OPD yang berkaitan menangani karhutla, diantaranya BPBD, Dinas Damkar maupun dinas kesehatan. Namun saat itu hanya ada dua OPD yang mengajukan pencairan anggaran yakni BPBD Sarolangun dan Dinas Damkar Sarolangun", ujarnya.

”Sesuai dengan juknis yang anggaran bisa digunakan untuk pemberian insentif kawan-kawan di lapangan, uang lembur, BBM dan segala macam, makan minum dan juga peralatan-peralatan karhutla yang di koordinatornya adalah BPBD", ungkapnya.

"Total pengajuan pencairan mencapai Rp 5,2 Miliar, terdiri dari BPBD Rp 2,7 M dan Damkar Rp 2,4 M dan sudah dicarikan ke dua OPD tersebut, saat ini kita masih menunggu laporan pertanggungjawabannya hingga 24 Oktober 2026 mendatang", urainya.

”Tanggap darurat itu berlaku satu bulan, sesuai regulasi ketika kita tanggap darurat maka uang tersebut masuk di BTT, Jadi kawan-kawan OPD teknis mengajukan persetujuan dari kepala daerah dan mengajukan pencairannya melalui BPKAD, dan tentu saja kami memverifikasinya bersama kawan-kawan dari Inspektorat", bebernya.

”Sisa anggaran banpres itu saat sekitar Rp 4,8 M yang ada di RKUD, nanti ketika ini tanggap darurat sudah berakhir, maka sisa dana tersebut akan kita jadikan program dan kegiatan di OPD-OPD yang terkait", tutup PLT Kepala BPKAD Sarolangun. (Awn)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA