Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)
Tidak semua orang yang mewakili pihak di pengadilan harus berprofesi sebagai advokat.
Dalam keadaan tertentu, seseorang dapat memberikan kuasa kepada anggota keluarganya untuk mewakili kepentingannya dalam suatu perkara. Perwakilan semacam ini dikenal sebagai 𝗸𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗶𝗻𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘁𝗶𝗹.
Namun, kuasa insidentil bukan jalan untuk menjalankan profesi advokat tanpa izin. Penerima kuasa harus memenuhi persyaratan tertentu dan memperoleh izin beracara dari Ketua Pengadilan.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗜𝗡𝗦𝗜𝗗𝗘𝗡𝗧𝗜𝗟?
Kuasa insidentil adalah kuasa yang diberikan kepada seseorang yang bukan advokat untuk mewakili pihak tertentu dalam satu perkara secara khusus dan tidak dilakukan sebagai pekerjaan atau profesi yang terus-menerus.
Kata “insidentil” menunjukkan bahwa pemberian kuasa tersebut:
1. Dilakukan untuk perkara tertentu
2. Bersifat tidak tetap
3. Bukan kegiatan profesional
4. Didasarkan pada hubungan keluarga yang
dapat dibuktikan
5. Harus memperoleh izin dari Ketua
Pengadilan.
Dengan demikian, surat kuasa dari keluarga saja belum tentu cukup. Penerima kuasa baru dapat beracara setelah permohonannya diperiksa dan diizinkan oleh pengadilan.
𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠
Keberadaan kuasa insidentil berkaitan dengan beberapa ketentuan, antara lain:
1️⃣ Pasal 123 ayat (1) HIR atau Pasal 147 ayat (1) RBg mengenai hak pihak untuk menghadap sendiri atau melalui wakil yang diberi kuasa khusus
2️⃣ Pasal 1792 KUHPerdata mengenai pemberian kuasa
3️⃣ Pasal 1795 KUHPerdata mengenai pemberian kuasa secara khusus
4️⃣ SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus
5️⃣ Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang diberlakukan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026.
Ketentuan teknis dan dokumen administratifnya dapat diperinci lagi dalam standar pelayanan masing-masing pengadilan.
𝗦𝗜𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗗𝗜 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗜𝗡𝗦𝗜𝗗𝗘𝗡𝗧𝗜𝗟?
Pada dasarnya, kuasa insidentil diberikan kepada anggota keluarga yang mempunyai hubungan nyata dengan pemberi kuasa.
Dalam pedoman teknis Peradilan Agama, keluarga yang dapat menjadi kuasa insidentil dibatasi pada:
1. Suami atau istri
2. Keluarga sampai derajat ketiga dalam garis
lurus ke atas atau ke bawah.
Sementara itu, dalam pelayanan di sejumlah Pengadilan Negeri, hubungan keluarga biasanya harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta perkawinan, silsilah keluarga, atau surat keterangan hubungan keluarga dari desa atau kelurahan.
Karena persyaratan dan penilaian administratif dapat berbeda menurut lingkungan peradilan dan jenis perkara, hubungan keluarga tersebut harus dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pengadilan yang akan memeriksa perkara.
Tidak setiap teman, tetangga, rekan kerja, atau kenalan dapat menjadi kuasa insidentil hanya karena dipercaya oleh pihak yang berperkara.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗜𝗡𝗦𝗜𝗗𝗘𝗡𝗧𝗜𝗟 𝗦𝗔𝗠𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗔𝗗𝗩𝗢𝗞𝗔𝗧?
Tidak. Advokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum dan harus memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk pengangkatan dan pengucapan sumpah di Pengadilan Tinggi.
Sebaliknya, kuasa insidentil:
⏩ Bukan profesi advokat
⏩ Tidak memiliki kewenangan umum untuk
menawarkan jasa hukum kepada
masyarakat
⏩ Hanya mewakili pihak tertentu dalam
perkara tertentu
⏩ Pada umumnya didasarkan pada hubungan
keluarga
⏩ Harus mendapat izin Ketua Pengadilan; dan
⏩ Tidak boleh digunakan untuk menjalankan
praktik pemberian jasa hukum secara rutin.
Kuasa insidentil merupakan sarana akses terhadap keadilan bagi masyarakat, bukan pengganti profesi advokat.
𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗔𝗝𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗦𝗬𝗔𝗥𝗔𝗧𝗔𝗡𝗡𝗬𝗔?
Persyaratan dapat berbeda pada setiap pengadilan. Namun, secara umum pemohon biasanya diminta menyerahkan:
1️⃣ Surat permohonan izin menjadi kuasa
insidentil yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan
2️⃣ Surat kuasa khusus dari pemberi kuasa
3️⃣ KTP pemberi dan penerima kuasa
4️⃣ Kartu Keluarga
5️⃣ Surat keterangan hubungan keluarga dari
kepala desa atau lurah
6️⃣ Silsilah keluarga, apabila dipersyaratkan
7️⃣ Akta atau buku nikah apabila hubungan
pemberi dan penerima kuasa adalah suami
istri
8️⃣ Salinan gugatan atau permohonan, apabila
perkara telah disiapkan atau didaftarkan
9️⃣ Surat pernyataan bahwa penerima kuasa
tidak berprofesi sebagai advokat dan tidak
menjalankan pemberian jasa hukum secara
profesional, apabila dipersyaratkan
pengadilan.
Dokumen asli sebaiknya tetap dibawa untuk diperlihatkan kepada petugas pada saat verifikasi.
𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗣𝗥𝗢𝗦𝗘𝗗𝗨𝗥 𝗣𝗘𝗥𝗠𝗢𝗛𝗢𝗡𝗔𝗡𝗡𝗬𝗔?
Secara umum, prosedurnya sebagai berikut:
1️⃣ Pemberi kuasa membuat surat kuasa
khusus
2️⃣ Penerima kuasa menyiapkan dokumen
yang membuktikan hubungan keluarga
3️⃣ Permohonan izin kuasa insidentil diajukan
kepada Ketua Pengadilan
4️⃣ Pengadilan memeriksa identitas, hubungan
keluarga, surat kuasa, dan tujuan
pemberian kuasa
5️⃣ Apabila persyaratan terpenuhi, Ketua
Pengadilan memberikan izin atau
penetapan untuk beracara secara insidentil
6️⃣ Surat kuasa dan izin tersebut didaftarkan
atau dilampirkan dalam berkas perkara
7️⃣ Penerima kuasa dapat menjalankan
kewenangannya sesuai batas yang
tercantum dalam surat kuasa.
Di beberapa pengadilan, permohonan sudah dapat diajukan secara elektronik. Oleh karena itu, pemohon perlu memeriksa pelayanan PTSP atau situs resmi pengadilan yang bersangkutan.
𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗗𝗜𝗖𝗔𝗡𝗧𝗨𝗠𝗞𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔?
Surat kuasa harus bersifat khusus dan sekurang-kurangnya mencantumkan:
1️⃣ Tanggal pembuatan surat kuasa
2️⃣ Identitas lengkap pemberi dan penerima
kuasa
3️⃣ Pengadilan yang berwenang menangani
perkara
4️⃣ Jenis perkara yang dikuasakan
5️⃣ Identitas lawan atau para pihak dalam
perkara
6️⃣ Kedudukan pemberi kuasa sebagai
Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon,
atau kedudukan lainnya
7️⃣ Objek atau pokok sengketa
8️⃣ Tindakan hukum yang boleh dilakukan
penerima kuasa
9️⃣ Tanda tangan pemberi serta penerima
kuasa.
Apabila penerima kuasa diberi kewenangan untuk membuat perdamaian, mencabut perkara, menerima pembayaran, mengajukan upaya hukum, atau melakukan tindakan tertentu lainnya, kewenangan tersebut sebaiknya disebutkan secara tegas.
𝗔𝗣𝗔 𝗦𝗔𝗝𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡?
Sepanjang diizinkan oleh pengadilan dan tercantum dalam surat kuasa, kuasa insidentil dapat antara lain:
✅ Mengajukan atau menandatangani gugatan
maupun permohonan
✅ Menghadiri persidangan
✅ Menyampaikan jawaban, replik, duplik, atau
kesimpulan
✅ Mengajukan bukti surat dan saksi
✅ Menanggapi alat bukti pihak lawan
✅ Menerima relaas atau pemberitahuan
pengadilan
✅ Mengajukan upaya hukum apabila
kewenangan tersebut diberikan secara
tegas.
Kuasa insidentil tidak boleh melakukan tindakan yang melampaui isi surat kuasa. Tindakan yang tidak diberikan atau tidak disebutkan secara tegas dapat dipersoalkan keabsahannya.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗘𝗥𝗜 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗘𝗥𝗟𝗨 𝗛𝗔𝗗𝗜𝗥 𝗟𝗔𝗚𝗜?
Tidak selalu. Pemberian kuasa tidak secara otomatis menghapus kewajiban pihak untuk hadir secara pribadi. Dalam keadaan tertentu, hakim dapat memerintahkan para pihak hadir sendiri, antara lain untuk:
🔸 Mengikuti mediasi
🔸 Memberikan keterangan pribadi
🔸 Mengklarifikasi fakta tertentu
🔸 Menegaskan kehendak untuk berdamai
atau mencabut perkara
🔸 Memenuhi kewajiban kehadiran yang
ditentukan oleh hukum acara.
Karena itu, pemberi kuasa tetap harus mengikuti perkembangan perkara dan memenuhi perintah pengadilan.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗜𝗭𝗜𝗡 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗜𝗡𝗦𝗜𝗗𝗘𝗡𝗧𝗜𝗟 𝗣𝗔𝗦𝗧𝗜 𝗗𝗜𝗕𝗘𝗥𝗜𝗞𝗔𝗡?
Tidak. Ketua Pengadilan berwenang memeriksa kelayakan permohonan.
Permohonan dapat tidak disetujui apabila:
☑️ Hubungan keluarga tidak dapat dibuktikan
☑️ Surat kuasa tidak bersifat khusus
☑️ Identitas atau dokumennya tidak lengkap
☑️ Penerima kuasa diduga menjalankan jasa
hukum secara rutin
☑️ Ruang lingkup kuasa tidak jelas
☑️ Permohonan tidak sesuai dengan jenis
perkara atau lingkungan peradilan
☑️ Terdapat ketentuan hukum yang
mewajibkan penggunaan wakil atau
pendamping dengan kualifikasi tertentu.
Jika izin tidak diberikan, pihak tetap dapat beracara sendiri atau menggunakan jasa advokat.
𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔 𝗜𝗡𝗦𝗜𝗗𝗘𝗡𝗧𝗜𝗟 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗚𝗨𝗡𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗨𝗡𝗧𝗨𝗞 𝗦𝗘𝗠𝗨𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔?
Tidak. Kuasa insidentil lazim ditemukan dalam penanganan perkara perdata, perkara keluarga di Peradilan Agama, dan perkara tertentu dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Adapun pendampingan atau pembelaan dalam perkara pidana tunduk pada ketentuan khusus mengenai tersangka, terdakwa, dan penasihat hukum. Oleh karena itu, kuasa insidentil dalam perkara perdata tidak boleh langsung disamakan dengan penasihat hukum dalam perkara pidana.
𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜𝗠𝗔𝗡𝗔 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗞𝗔𝗥𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗟𝗔𝗡𝗝𝗨𝗧 𝗞𝗘 𝗕𝗔𝗡𝗗𝗜𝗡𝗚 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗞𝗔𝗦𝗔𝗦𝗜?
Kewenangan untuk mengajukan banding, kasasi, atau upaya hukum lainnya harus diperhatikan secara khusus.
Jika surat kuasa hanya menyebutkan kewenangan untuk beracara pada tingkat pertama, penerima kuasa belum tentu berwenang mengajukan upaya hukum berikutnya.
Untuk mencegah persoalan, surat kuasa harus menyebutkan secara jelas apakah penerima kuasa diberi kewenangan mengajukan banding, kasasi, peninjauan kembali, atau melaksanakan putusan. Pengadilan juga dapat meminta pembaruan surat kuasa atau izin sesuai kebutuhan administrasi perkara.
𝗔𝗣𝗔 𝗥𝗜𝗦𝗜𝗞𝗢 𝗝𝗜𝗞𝗔 𝗦𝗨𝗥𝗔𝗧 𝗞𝗨𝗔𝗦𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗕𝗘𝗥𝗠𝗔𝗦𝗔𝗟𝗔𝗛?
Surat kuasa yang tidak jelas atau tidak memenuhi persyaratan dapat menimbulkan persoalan formil, seperti:
1️⃣ Kuasa tidak diterima untuk mewakili pihak
2️⃣ Gugatan atau permohonan diminta
diperbaiki
3️⃣ Tindakan penerima kuasa dianggap
melampaui kewenangan
4️⃣ Upaya hukum dinilai diajukan oleh pihak
yang tidak berwenang
5️⃣ Pemeriksaan perkara menjadi tertunda.
Karena itu, kuasa insidentil bukan sekadar membuat surat kuasa bermeterai. Hubungan keluarga, sifat khusus surat kuasa, ruang lingkup kewenangan, dan izin Ketua Pengadilan harus dipenuhi dengan benar.
𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡
⏩ Kuasa insidentil memungkinkan anggota keluarga yang bukan advokat untuk mewakili pihak dalam perkara tertentu.
⏩ Namun, kewenangan tersebut bersifat terbatas, tidak profesional, dan tidak lahir hanya berdasarkan surat kuasa. Penerima kuasa harus membuktikan hubungan keluarga serta memperoleh izin beracara dari Ketua Pengadilan.
𝗞𝘂𝗮𝘀𝗮 𝗶𝗻𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻𝘁𝗶𝗹 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗽𝗶𝗻𝘁𝗮𝘀 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗿𝗼𝗳𝗲𝘀𝗶 𝗮𝗱𝘃𝗼𝗸𝗮𝘁, 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻𝗸𝗮𝗻 𝘀𝗮𝗿𝗮𝗻𝗮 𝘁𝗲𝗿𝗯𝗮𝘁𝗮𝘀 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝘁𝘂 𝗸𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗺𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗷𝘂𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗵𝗮𝗸𝗻𝘆𝗮 𝗱𝗶 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻.
Silahkan bagikan jika postingan ini bermanfaat.
Terima kasih 😊🙏
#MelekHukum #KuasaInsidentil #HukumAcaraPerdata #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer #AdvokatPekanbaru. (*)


Social Header