Oleh: Weny Friaty, S.H,., (Advokat dan Konsultan Hukum)
Global-hukumindonesia.id, Riau - Permohonan sudah diajukan. Dokumen sudah diserahkan. Warga datang berkali-kali, tetapi keputusan tidak kunjung terbit atau tindakan yang diminta tidak kunjung dilakukan.
Dalam hukum administrasi, keadaan tersebut dikenal sebagai 𝗮𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘁𝗶𝘃𝗲 𝘀𝗶𝗹𝗲𝗻𝗰𝗲 atau sikap diam pemerintah. Akibat hukumnya perlu dinilai berdasarkan jenis permohonan, kewajiban pejabat, batas waktu, dan aturan yang berlaku.
𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗦𝗘𝗠𝗨𝗔 𝗦𝗜𝗞𝗔𝗣 𝗗𝗜𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗠𝗜𝗟𝗜𝗞𝗜 𝗔𝗞𝗜𝗕𝗔𝗧 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗔𝗠𝗔.
𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗠𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺
𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗠𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗶 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮
Pasal 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan pejabat menyelenggarakan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB.
Pasal 10 mencakup asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Artinya :
Permohonan warga harus ditangani sesuai kewenangan, persyaratan, dan prosedur yang berlaku. Pengabaian kewajiban pelayanan dapat dipersoalkan secara hukum. Namun, kewajiban memproses permohonan tidak berarti setiap permohonan wajib dikabulkan.
𝗕𝗲𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗽𝘂𝘁𝘂𝘀𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻
𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻
Keputusan :
Merupakan ketetapan tertulis yang dikeluarkan badan atau pejabat pemerintahan. Contohnya keputusan pemberian izin atau keputusan mengenai status kepegawaian.
Tindakan pemerintahan :
Mencakup melakukan maupun tidak melakukan perbuatan konkret dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, persoalannya dapat berupa:
▪️Keputusan yang seharusnya diterbitkan
tidak kunjung dikeluarkan.
▪️Perbuatan konkret yang menjadi kewajiban
pemerintah tidak dilaksanakan.
Pembedaan ini bersumber dari Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU Administrasi Pemerintahan.
𝗙𝗶𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗡𝗲𝗴𝗮𝘁𝗶𝗳 :
𝗗𝗶𝗮𝗺 𝗗𝗶𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻
Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur keadaan ketika badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan, padahal penerbitannya menjadi kewajibannya.
Apabila batas waktu yang ditentukan telah lewat, pejabat dianggap menolak mengeluarkan keputusan tersebut. Jika peraturan terkait tidak menentukan batas waktu, Pasal 3 ayat (3) menyebut empat bulan sejak permohonan diterima.
Inilah fiktif negatif:
Surat penolakan tidak terbit, tetapi hukum mengonstruksikan adanya keputusan penolakan agar dapat diuji melalui gugatan.
Penerapannya harus dibaca bersama perkembangan UU Administrasi Pemerintahan, UU Cipta Kerja, dan pedoman Mahkamah Agung. Batas empat bulan tersebut tidak boleh dianggap berlaku untuk semua bentuk pelayanan.
𝗙𝗶𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗣𝗼𝘀𝗶𝘁𝗶𝗳 :
𝗗𝗶𝗮𝗺 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝗯𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗰𝗮𝗿𝗮 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺
UU Administrasi Pemerintahan juga mengenal fiktif positif, yaitu permohonan dianggap dikabulkan secara hukum setelah persyaratan dan batas waktu yang ditentukan terpenuhi.
Perubahan melalui UU Cipta Kerja mengubah pengaturan dan mekanisme penyelesaiannya. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan permohonan fiktif positif tidak lagi menjadi kewenangan PTUN.
Penghapusan mekanisme permohonan fiktif positif di PTUN harus dibedakan dari penghapusan norma pengabulan secara hukum. Oleh sebab itu, sikap diam pejabat tidak dapat selalu langsung disimpulkan sebagai penolakan.
𝗢𝗺𝗶𝘀𝘀𝗶𝗼𝗻 :
𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻
𝙊𝙢𝙞𝙨𝙨𝙞𝙤𝙣 atau omisi adalah :
Keadaan ketika pemerintah tidak melakukan perbuatan konkret yang secara hukum menjadi kewajibannya.
Kewajiban tersebut dapat timbul langsung dari peraturan, sehingga omisi dapat terjadi meskipun belum ada surat permohonan warga. Dalam sengketa tindakan pemerintahan, pengujiannya diarahkan pada kesesuaian dengan peraturan dan AUPB, sebagaimana PERMA Nomor 2 Tahun 2019.
𝗖𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵
Penyelenggara jalan membiarkan jalan rusak yang membahayakan pengguna tanpa penanganan yang diwajibkan.
Pasal 24 UU Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan perbaikan jalan rusak yang dapat menyebabkan kecelakaan. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Pengabaian kewajiban tersebut dapat menjadi persoalan omisi, dengan tetap menilai kewenangan dan fakta kasusnya.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗽𝗮 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶 𝗚𝘂𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗯𝗲𝗱𝗮?
Karena objek yang diuji berbeda, posita dan petitum harus mengikuti karakter sengketanya.
Dalam 𝗳𝗶𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗻𝗲𝗴𝗮𝘁𝗶𝗳 :
⏩ Posita menguraikan permohonan, kewajiban menerbitkan keputusan, dan batas waktu yang terlampaui.
⏩ Petitum diarahkan pada pengujian keputusan penolakan fiktif dan kewajiban menerbitkan keputusan.
Pasal 97 ayat (9) huruf c UU Peratun mengatur kewajiban penerbitan keputusan untuk gugatan berdasarkan Pasal 3.
Dalam 𝗼𝗺𝗶𝘀𝘀𝗶𝗼𝗻 :
🔸 Posita menguraikan kewajiban konkret yang diabaikan serta kerugian kepentingan penggugat.
🔸 Petitum diarahkan pada pengujian kelalaian dan perintah melakukan tindakan konkret.
Pasal 5 PERMA Nomor 2 Tahun 2019 memungkinkan pengadilan mewajibkan tindakan pemerintahan, dengan rehabilitasi dan/atau ganti rugi sesuai perkara.
Label gugatan harus mengikuti substansi kewajiban yang dilanggar. Penyebutan 𝗼𝗺𝗶𝘀𝘀𝗶𝗼𝗻 semata tidak menjadikan sengketa penerbitan keputusan otomatis sebagai sengketa tindakan faktual.
𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗱𝗼𝗺𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗵𝗸𝗮𝗺𝗮𝗵 𝗔𝗴𝘂𝗻𝗴
SEMA Nomor 2 Tahun 2024, Rumusan Kamar TUN angka 2, menegaskan :
Bahwa sikap diam atas permohonan masuk daftar 𝗠𝗶𝗻𝗲𝗿𝗯𝗮 𝗢𝗻𝗲 𝗗𝗮𝘁𝗮 𝗜𝗻𝗱𝗼𝗻𝗲𝘀𝗶𝗮 atau 𝗠𝗢𝗗𝗜 dipandang sebagai penolakan mengeluarkan keputusan menurut Pasal 3 UU Peratun, bukan tindakan faktual omisi.
Rumusan tersebut secara eksplisit membahas MODI. Penerapannya pada sengketa lain memerlukan penilaian terhadap karakter objeknya.
Selanjutnya, SEMA Nomor 1 Tahun 2025, Rumusan Kamar TUN angka 2, menegaskan :
Bahwa hak orang atau badan hukum perdata yang kepentingannya dirugikan untuk menggugat permohonan keputusan atau tindakan yang tidak ditanggapi, dengan ketentuan:
✅ Isi keputusan/tindakan sepenuhnya
ditentukan pejabat pemerintah, atau
✅ Isi keputusan/tindakan bersifat vertikal.
Pedoman ini memperkuat akses warga kepada peradilan, dengan tetap memperhatikan syarat gugatannya.
𝗣𝗲𝗿𝗵𝗮𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗨𝗽𝗮𝘆𝗮 𝗔𝗱𝗺𝗶𝗻𝗶𝘀𝘁𝗿𝗮𝘁𝗶𝗳 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗻𝗴 𝗪𝗮𝗸𝘁𝘂
Dalam sengketa administrasi, kebutuhan menempuh keberatan atau banding administratif harus diperiksa berdasarkan aturan yang mengatur sengketanya dan PERMA Nomor 6 Tahun 2018.
Khusus gugatan tindakan melawan hukum berupa 𝗼𝗺𝗶𝘀𝘀𝗶𝗼𝗻, SEMA Nomor 5 Tahun 2021, Rumusan Kamar TUN angka 1 huruf c, menyatakan upaya administratif tidak diperlukan.
Angka 3 mengatur tenggang gugatan 90 hari kerja setelah lewat lima hari kerja, kecuali peraturan dasarnya mengatur secara khusus.
Perhitungan tersebut harus dikaitkan dengan kewajiban yang dipersoalkan. Tidak semua kelalaian pemerintah bermula dari penerimaan surat permohonan.
𝗔𝗽𝗮 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮?
Secara praktis, langkah awal yang perlu disiapkan adalah:
☑️ Pastikan permohonan ditujukan kepada
badan atau pejabat yang berwenang.
☑️ Simpan permohonan, dokumen
persyaratan, dan bukti penerimaannya.
☑️ Catat batas waktu pelayanan serta jawaban
atau tindak lanjut yang diberikan.
☑️ Jelaskan keputusan atau tindakan konkret
yang diminta.
☑️ Dokumentasikan kerugian atau kepentingan
hukum yang terdampak.
☑️ Tentukan jalur pengaduan, upaya
administratif, atau gugatan sesuai jenis
sengketa.
Untuk dugaan maladministrasi, seperti penundaan berlarut atau tidak memberikan pelayanan, warga juga dapat mengadu kepada 𝗢𝗺𝗯𝘂𝗱𝘀𝗺𝗮𝗻 𝗥𝗜 sesuai persyaratan pelaporannya.
Pada umumnya, keluhan terlebih dahulu disampaikan kepada instansi terkait dan belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Dalam praktik, warga sering hanya menerima jawaban “masih diproses”. Karena itu, bukti pengajuan, kelengkapan persyaratan, batas waktu, dan kewajiban pejabat perlu dibuat jelas agar persoalannya dapat dinilai secara hukum.
𝙆𝙚𝙬𝙚𝙣𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙢𝙚𝙢𝙗𝙖𝙬𝙖 𝙠𝙚𝙬𝙖𝙟𝙞𝙗𝙖𝙣, 𝙝𝙖𝙠 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙢𝙚𝙣𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩𝙠𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙮𝙖𝙣𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙧𝙡𝙪 𝙢𝙚𝙢𝙞𝙡𝙞𝙠𝙞 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙨𝙩𝙞𝙖𝙣 ⚖️
Silahkan bagikan postingan ini jika bermanfaat
Terima kasih 😊🙏
#MelekHukum #PTUN #FiktifNegatif #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer. (*)


Social Header