Breaking News

𝗣𝗘𝗡𝗬𝗘𝗥𝗧𝗔𝗔𝗡 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗧𝗜𝗡𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔, 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗡𝗗𝗜𝗥𝗜, 𝗧𝗘𝗧𝗔𝗣𝗜 𝗕𝗜𝗦𝗔 𝗗𝗜𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔 𝗦𝗘𝗕𝗔𝗚𝗔𝗜 𝗣𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨

Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)

Suatu tindak pidana tidak selalu dilakukan oleh satu orang.

Ada orang yang melakukan langsung, menyuruh orang lain, bekerja sama dalam pelaksanaannya, atau menggerakkan orang lain dengan menjanjikan imbalan.

Walaupun perannya berbeda, hukum dapat menempatkan mereka sebagai pelaku tindak pidana.

Inilah yang dikenal sebagai 𝗽𝗲𝗻𝘆𝗲𝗿𝘁𝗮𝗮𝗻 atau 𝗱𝗲𝗲𝗹𝗻𝗲𝗺𝗶𝗻𝗴.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗗𝗜𝗠𝗔𝗞𝗦𝗨𝗗 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗬𝗘𝗥𝗧𝗔𝗔𝗡?

Penyertaan adalah keterlibatan dua orang atau lebih dalam terjadinya suatu tindak pidana, dengan bentuk dan kadar keterlibatan yang dapat berbeda-beda.

Penyertaan bukan tindak pidana yang berdiri sendiri. Ketentuan penyertaan digunakan bersama dengan pasal tindak pidana yang dilakukan.

Contohnya :
Apabila beberapa orang bersama-sama melakukan pencurian, ketentuan tentang penyertaan diterapkan bersama dengan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian.

Tujuan pengaturan penyertaan adalah menentukan:

▪️ Siapa saja yang dapat dimintai 
      pertanggungjawaban pidana
▪️ Apa bentuk keterlibatan masing-masing 
      orang
▪️ Apakah orang tersebut berkedudukan 
      sebagai pelaku atau pembantu
▪️ Seberapa besar kesalahan serta tanggung 
      jawab setiap orang.

𝗗𝗔𝗦𝗔𝗥 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠

Dalam KUHP Nasional, penyertaan sebagai pelaku diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ketentuan tersebut mengenal empat bentuk pelaku:

1️⃣ Orang yang melakukan sendiri tindak    
      pidana
2️⃣ Orang yang melakukan dengan perantaraan 
      alat atau menyuruh orang lain yang tidak 
      dapat dipertanggungjawabkan
3️⃣ Orang yang turut serta melakukan tindak 
      pidana
4️⃣ Orang yang menggerakkan orang lain 
      supaya melakukan tindak pidana dengan 
      cara-cara tertentu.

𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡 𝗦𝗘𝗡𝗗𝗜𝗥𝗜

Orang yang melakukan sendiri tindak pidana sering disebut sebagai 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗹𝗮𝗻𝗴𝘀𝘂𝗻𝗴 atau 𝙋𝙡𝙚𝙜𝙚𝙧.

Pelaku langsung adalah orang yang perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛:

A dengan sengaja mengambil telepon genggam milik B tanpa izin dan dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum.

Apabila seluruh unsur pencurian terbukti, A berkedudukan sebagai pelaku langsung.

𝗠𝗘𝗡𝗬𝗨𝗥𝗨𝗛 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗟𝗔𝗜𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗣𝗘𝗥𝗧𝗔𝗡𝗚𝗚𝗨𝗡𝗚𝗝𝗔𝗪𝗔𝗕𝗞𝗔𝗡

Bentuk ini sering dikenal sebagai menyuruh melakukan atau 𝙙𝙤𝙚𝙣 𝙥𝙡𝙚𝙜𝙚𝙧.

Dalam keadaan ini, seseorang tidak melakukan tindak pidana dengan tangannya sendiri, tetapi menggunakan orang lain sebagai perantara.

Orang yang disuruh tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, misalnya karena:

✅ Tidak mengetahui sifat melawan hukum 
      dari perbuatannya
✅ Mengalami kekeliruan yang bukan 
      disebabkan oleh kesalahannya
✅ Tidak memiliki kemampuan bertanggung 
      jawab
✅ Berada dalam keadaan lain yang 
      menghapus pertanggungjawaban 
      pidananya.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛:

A meminta B mengambil sebuah tas dengan mengatakan bahwa tas tersebut adalah milik A. B percaya dan mengambilnya, padahal A mengetahui tas itu milik orang lain.

Jika B benar-benar tidak mengetahui adanya kejahatan dan hanya dijadikan alat oleh A, maka A dapat dipertanggungjawabkan sebagai orang yang menyuruh melakukan.

Perbedaannya dengan penganjuran terletak pada orang yang digerakkan.

Dalam menyuruh melakukan, orang yang disuruh pada dasarnya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara dalam penganjuran, orang yang digerakkan tetap mampu bertanggung jawab dan dapat dipidana atas perbuatannya.

𝗧𝗨𝗥𝗨𝗧 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡

Turut serta melakukan atau medepleger terjadi apabila dua orang atau lebih secara sadar bekerja sama melakukan tindak pidana.

Turut serta bukan sekadar berada di tempat kejadian.

Pada umumnya perlu dibuktikan adanya:
☑️ Kesamaan kehendak untuk melakukan 
      tindak pidana
☑️ Kerja sama yang sadar dan erat
☑️ Pembagian peran
☑️ Kontribusi nyata dalam pelaksanaan tindak 
      pidana.

Setiap peserta tidak harus melakukan seluruh unsur tindak pidana seorang diri. Namun, kontribusinya harus menjadi bagian penting dari pelaksanaan bersama.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛:

A dan B sepakat merampas barang milik C. A memegang tangan C agar tidak dapat melawan, sedangkan B mengambil barang milik C.

Walaupun A tidak mengambil barang tersebut secara langsung, perannya merupakan bagian dari pelaksanaan bersama. A dan B dapat dipertanggungjawabkan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗛𝗔𝗡𝗬𝗔 𝗛𝗔𝗗𝗜𝗥 𝗗𝗜 𝗟𝗢𝗞𝗔𝗦𝗜 𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗗𝗜𝗦𝗘𝗕𝗨𝗧 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗧 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔?

Belum tentu. Keberadaan seseorang di tempat kejadian belum cukup membuktikan bahwa ia turut serta melakukan tindak pidana.

Harus dinilai apakah orang tersebut:
• Mengetahui rencana tindak pidana
• Menyetujui atau menghendaki terjadinya 
  tindak pidana
• Mempunyai peran dalam pelaksanaan
• Memberikan kontribusi nyata terhadap 
  terjadinya tindak pidana.

Seseorang yang kebetulan berada di lokasi, tidak mengetahui rencana, dan tidak memberikan bantuan tidak boleh serta-merta dipidana sebagai peserta.

Sebaliknya, seseorang yang tidak berada di lokasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mempunyai peran penting dalam perencanaan atau pelaksanaan tindak pidana.

𝗠𝗘𝗡𝗚𝗚𝗘𝗥𝗔𝗞𝗞𝗔𝗡 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗟𝗔𝗜𝗡 𝗔𝗧𝗔𝗨 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗝𝗨𝗥𝗔𝗡

Orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana disebut penganjur atau 𝙐𝙞𝙩𝙡𝙤𝙠𝙠𝙚𝙧.

Penganjuran tidak cukup hanya berupa saran biasa. Harus terdapat tindakan menggerakkan orang lain melalui cara-cara yang ditentukan undang-undang, seperti:

• Memberikan atau menjanjikan sesuatu
• Menyalahgunakan kekuasaan atau martabat
• Menggunakan kekerasan
• Menggunakan ancaman kekerasan
• Melakukan penyesatan
• Memberikan kesempatan, sarana, atau 
  keterangan.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛:

A menjanjikan uang kepada B apabila B bersedia membakar gudang milik C. Karena tergiur imbalan tersebut, B kemudian melakukan pembakaran.

A dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai penganjur, sedangkan B dipertanggung jawabkan sebagai pelaku yang melakukan pembakaran.

Dalam penganjuran harus terdapat hubungan antara cara yang digunakan oleh penganjur dan keputusan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Jika orang tersebut sebelumnya sudah mempunyai kehendak sendiri untuk melakukan kejahatan dan tidak terpengaruh oleh tindakan orang lain, unsur penganjuran belum tentu terpenuhi.

𝗔𝗣𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡𝗝𝗨𝗥 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗢𝗥𝗔𝗡𝗚 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗨𝗥𝗨𝗛 𝗠𝗘𝗟𝗔𝗞𝗨𝗞𝗔𝗡?

Perbedaannya terutama terletak pada pertanggungjawaban orang yang melakukan perbuatan.

Dalam 𝙢𝙚𝙣𝙮𝙪𝙧𝙪𝙝 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪𝙠𝙖𝙣:

⏩ Orang yang disuruh hanya dijadikan 
      sebagai alat
⏩ Orang yang disuruh tidak dapat 
      dipertanggungjawabkan
⏩ Tanggung jawab utama berada pada orang 
      yang menyuruh

Dalam 𝙥𝙚𝙣𝙜𝙖𝙣𝙟𝙪𝙧𝙖𝙣:

⏩ Orang yang dianjurkan mampu 
      bertanggung jawab
⏩ Orang tersebut menyadari perbuatannya
⏩ Penganjur menggunakan cara tertentu 
      untuk membentuk kehendaknya
⏩ Penganjur maupun orang yang melakukan 
      dapat dipidana.

𝗔𝗣𝗔 𝗣𝗘𝗥𝗕𝗘𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗧𝗨𝗥𝗨𝗧 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔 𝗗𝗘𝗡𝗚𝗔𝗡 𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡?

Turut serta dan pembantuan sering dianggap sama, padahal keduanya mempunyai kedudukan hukum yang berbeda.

𝗧𝗨𝗥𝗨𝗧 𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔:

✅ Terdapat kerja sama yang sadar dan erat
✅ Peserta mempunyai kehendak bersama 
      untuk melakukan tindak pidana
✅ Perannya merupakan bagian dari 
      pelaksanaan tindak pidana
✅ Dipertanggungjawabkan sebagai pelaku.

𝗣𝗘𝗠𝗕𝗔𝗡𝗧𝗨𝗔𝗡:

☑️ Orang tersebut hanya mempermudah atau 
      membantu tindak pidana
☑️ Tidak selalu mempunyai kedudukan setara 
      dengan pelaku utama
☑️ Bantuan dapat berupa kesempatan, sarana, 
      keterangan, atau bantuan ketika tindak 
      pidana dilakukan
☑️ Pertanggungjawaban serta ancaman 
      pidananya mengikuti ketentuan khusus 
      mengenai pembantuan.

𝗖𝗢𝗡𝗧𝗢𝗛:

A dan B bersama-sama masuk ke rumah korban untuk melakukan pencurian dengan pembagian tugas. Keadaan ini dapat menunjukkan turut serta.

Sementara itu, C hanya meminjamkan kendaraan kepada A dengan mengetahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk membawa barang hasil pencurian. Perbuatan C dapat dinilai sebagai pembantuan, bergantung pada niat, pengetahuan, waktu, dan bentuk bantuannya.

Meminjamkan kendaraan tidak otomatis menjadi tindak pidana. Harus dibuktikan bahwa pemberi kendaraan mengetahui tujuan penggunaannya dan sengaja memberikan bantuan.

𝗔𝗣𝗔𝗞𝗔𝗛 𝗦𝗘𝗠𝗨𝗔 𝗣𝗘𝗦𝗘𝗥𝗧𝗔 𝗠𝗘𝗡𝗗𝗔𝗣𝗔𝗧 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗔𝗠𝗔?

Tidak selalu. Walaupun beberapa orang dipertanggungjawabkan sebagai pelaku, berat-ringannya pidana tetap dinilai secara individual.

Hakim dapat mempertimbangkan:
▪️ Bentuk dan besarnya peran masing-masing
▪️ Tingkat kesengajaan
▪️ Motif melakukan tindak pidana
▪️ Keuntungan yang diperoleh
▪️ Akibat yang ditimbulkan
▪️ Sikap setelah tindak pidana terjadi
▪️ Keadaan yang memberatkan atau 
      meringankan
▪️ Kondisi pribadi setiap pelaku.

Karena itu, status sebagai sesama pelaku tidak berarti semua orang harus dijatuhi pidana dengan jenis dan lamanya yang sama.

𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗛𝗔𝗥𝗨𝗦 𝗗𝗜𝗕𝗨𝗞𝗧𝗜𝗞𝗔𝗡?

Untuk menentukan adanya penyertaan, penegak hukum harus membuktikan sekurang-kurangnya:

1️⃣ Adanya tindak pidana atau percobaan 
      tindak pidana yang dapat dipidana
2️⃣ Adanya perbuatan atau kontribusi nyata 
      dari masing-masing orang
3️⃣ Adanya kesengajaan, pengetahuan, atau 
      kehendak yang relevan
4️⃣ Adanya hubungan antara peran orang 
      tersebut dan terjadinya tindak pidana
5️⃣ Adanya kerja sama apabila didalilkan 
      sebagai turut serta
6️⃣ Adanya tindakan menggerakkan dengan 
      cara tertentu apabila didalilkan sebagai 
      penganjuran.

Penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada hubungan pertemanan, hubungan keluarga, keberadaan dalam satu kelompok, atau komunikasi tanpa melihat isi dan konteksnya.

𝗕𝗘𝗕𝗘𝗥𝗔𝗣𝗔 𝗞𝗘𝗞𝗘𝗟𝗜𝗥𝗨𝗔𝗡 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗥𝗜𝗡𝗚 𝗧𝗘𝗥𝗝𝗔𝗗𝗜

 ❎ Berada di lokasi berarti pasti ikut 
       melakukan.
 ❎ Mengenal pelaku berarti ikut bertanggung 
       jawab.
 ❎ Mengetahui tindak pidana selalu sama 
       dengan turut serta.
 ❎ Orang yang tidak menyentuh korban atau 
       barang bukti tidak dapat dipidana.
 ❎ Orang yang hanya memberi perintah pasti 
       bebas karena tidak turun langsung.
 ❎ Semua orang dalam satu kelompok harus 
       menerima hukuman yang sama.

Yang dinilai bukan hanya siapa yang melakukan secara fisik, tetapi juga kehendak, pengetahuan, kerja sama, kontribusi, dan hubungan perbuatan setiap orang dengan tindak pidana.

𝗖𝗔𝗧𝗔𝗧𝗔𝗡 𝗧𝗘𝗡𝗧𝗔𝗡𝗚 𝗪𝗔𝗞𝗧𝗨 𝗧𝗘𝗥𝗝𝗔𝗗𝗜𝗡𝗬𝗔 𝗧𝗜𝗡𝗗𝗔𝗞 𝗣𝗜𝗗𝗔𝗡𝗔

KUHP Nasional berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. 

Untuk tindak pidana yang terjadi sebelum tanggal tersebut, penentuan hukum yang berlaku harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan peralihan, dan prinsip penerapan ketentuan yang lebih menguntungkan apabila terjadi perubahan peraturan.

Karena itu, pasal yang digunakan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan waktu pemeriksaan atau persidangan. Waktu terjadinya tindak pidana juga harus diperhatikan.

𝗞𝗘𝗦𝗜𝗠𝗣𝗨𝗟𝗔𝗡

Penyertaan memungkinkan seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana meskipun ia tidak melakukan seluruh tindak pidana dengan tangannya sendiri.

Seseorang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku apabila:

🔸 Melakukan sendiri tindak pidana
🔸 Menggunakan perantaraan atau menyuruh 
      orang yang tidak dapat dipertanggung 
      jawabkan
🔸 Turut serta melakukan
🔸 Menggerakkan orang lain melalui cara-cara 
      yang ditentukan undang-undang.

Namun, pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun berdasarkan dugaan atau kedekatan semata.

Harus dibuktikan secara konkret apa yang dilakukan, apa yang diketahui, apa yang dikehendaki, serta bagaimana peran setiap orang berhubungan dengan terjadinya tindak pidana.

𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗽𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗽𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮, 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝘀𝗲𝗺𝘂𝗮 𝗽𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗯𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝘀𝗲𝗻𝗱𝗶𝗿𝗶. 𝗔𝗱𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻, 𝗯𝗲𝗸𝗲𝗿𝗷𝗮 𝘀𝗮𝗺𝗮, 𝗺𝗲𝗻𝘆𝘂𝗿𝘂𝗵, 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗴𝗲𝗿𝗮𝗸𝗸𝗮𝗻. 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗺𝗲𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗽𝗲𝗿𝗮𝗻 𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸 𝘁𝗲𝗿𝗷𝗮𝗱𝗶𝗻𝘆𝗮 𝗸𝗲𝗷𝗮𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻.

Silahkan bagikan postingan ini jika bermanfaat
Terima kasih 😊🙏

#MelekHukum #PenyertaanPidana #EdukasiHukum #WenyFriatyLawyer #AdvokatPekanbaru. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA