Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)
Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan bahwa setelah membuat Laporan Polisi (LP), perkara tidak kunjung diproses. Ada yang menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Lalu, apakah penyidik boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa tindak lanjut?
𝗜. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗶𝗱𝗶𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻
𝗠𝗲𝗻𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻
👉 Pasal 7 ayat (1) huruf a KUHAP :
Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
"menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana."
👉 Pasal 13 ayat (1) KUHAP :
"Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan tentang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan."
Artinya :
setelah laporan diterima, penyidik tidak boleh hanya menyimpan laporan tanpa melakukan langkah hukum.
𝗜𝗜. 𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗦𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗷𝘂𝗻𝗴
𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮? 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸.
☑️ Laporan polisi hanyalah awal proses
penegakan hukum.
☑️ Penyidik harus melakukan serangkaian
tindakan, antara lain:
✅ meminta keterangan pelapor;
✅ memeriksa saksi;
✅ mengumpulkan alat bukti;
✅ meminta keterangan ahli apabila
diperlukan;
✅ melakukan olah TKP;
✅ melakukan tindakan penyidikan lain
sesuai KUHAP.
☑️ Apabila dari hasil penyelidikan ternyata
tidak ditemukan dugaan tindak pidana atau
bukti permulaan yang cukup, perkara dapat
dihentikan sesuai ketentuan hukum.
👉 Jadi, tidak adanya tersangka bukan berarti
penyidik tidak bekerja.
𝗜𝗜𝗜. 𝗛𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗞𝗨𝗛𝗔𝗣 𝗕𝗮𝗿𝘂
KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelapor.
Setelah menerima laporan, penyidik wajib:
✅ memberikan tanda bukti penerimaan
laporan;
✅ melakukan penyelidikan;
✅ memberikan informasi mengenai
perkembangan perkara sesuai mekanisme
yang berlaku.
👉 Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025
memberikan perlindungan baru kepada
masyarakat.
Pasal tersebut mengatur apabila :
➡️ dalam waktu paling lama 14 (empat belas)
hari sejak laporan diterima
➡️ penyelidik atau penyidik tidak
menindaklanjuti laporan,
➡️ pelapor atau pengadu dapat melaporkan
penyelidik atau penyidik tersebut kepada
atasan penyidik atau pejabat yang
menjalankan fungsi pengawasan
penyidikan.
𝗜𝗩. 𝗔𝗽𝗮 𝗜𝘁𝘂 𝗦𝗣𝟮𝗛𝗣?
SP2HP adalah :
➡️ Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyidikan.
Fungsinya adalah :
⏩ Memberikan informasi kepada pelapor
mengenai:
✅ tindakan yang telah dilakukan penyidik;
✅ hasil pemeriksaan;
✅ hambatan penyidikan;
✅ rencana tindak lanjut perkara.
𝗩. 𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗣𝟮𝗛𝗣
SP2HP diatur dalam ketentuan internal Polri, antara lain:
➡️ Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009
tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan
Polri, yang mengatur kewajiban penyidik
memberikan informasi perkembangan
penanganan perkara kepada pelapor.
👉 Pasal 39 ayat 1-3
👉 Pasal 40 ayat 1 & 2
𝗩𝗜. 𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻
𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗗𝗶𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀?
Apabila laporan tidak memperoleh perkembangan yang jelas, pelapor dapat:
✅ meminta SP2HP kepada penyidik;
✅ meminta penjelasan resmi mengenai
perkembangan perkara;
✅ mengajukan pengaduan kepada atasan
penyidik;
✅ melapor kepada fungsi pengawasan
penyidikan;
✅ melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan
(Propam) apabila diduga terdapat
pelanggaran etik atau disiplin.
Langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian pelayanan hukum.
𝗩𝗜𝗜. 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻,
𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶? 𝗕𝗶𝘀𝗮.
👉 Pasal 7 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025
menyatakan :
"penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang undangan maupun kode etik dapat dikenai:
✅ sanksi administratif;
✅ sanksi etik; atau
✅ sanksi pidana,
➡️ sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan.
𝗩𝗜𝗜𝗜. 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
1️⃣ Membuat Laporan Polisi bukan berarti
seseorang pasti memperoleh tersangka
atau putusan yang diinginkan.
2️⃣ Masyarakat berhak mendapatkan kepastian
bahwa laporannya diproses sesuai hukum.
3️⃣ KUHAP baru bahkan memberikan
perlindungan, jika dalam waktu 14 hari
laporan tidak ditindaklanjuti, pelapor dapat
mengajukan pengaduan kepada atasan
penyidik atau pejabat yang menjalankan
fungsi pengawasan penyidikan.
𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙝𝙖𝙧𝙚 𝙟𝙞𝙠𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩 😊
#edukasihukum #laporanpolisi #advokat #konsultanhukum #hukumpidana. (*)


Social Header