Breaking News

𝗟𝗔𝗣𝗢𝗥𝗔𝗡 𝗣𝗢𝗟𝗜𝗦𝗜 𝗧𝗜𝗗𝗔𝗞 𝗗𝗜𝗧𝗜𝗡𝗗𝗔𝗞𝗟𝗔𝗡𝗝𝗨𝗧𝗜?, 𝗣𝗔𝗛𝗔𝗠𝗜 𝗔𝗧𝗨𝗥𝗔𝗡 𝗜𝗡𝗜!

Oleh: Weny Friaty, S.H., (Advokat dan Konsultan Hukum)

Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan bahwa setelah membuat Laporan Polisi (LP), perkara tidak kunjung diproses. Ada yang menunggu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tanpa mengetahui perkembangan penanganan perkara.

Lalu, apakah penyidik boleh membiarkan laporan masyarakat tanpa tindak lanjut?

𝗜. 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗶𝗱𝗶𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻  
   𝗠𝗲𝗻𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻

👉 Pasal 7 ayat (1) huruf a  KUHAP :  
Penyidik mempunyai tugas dan wewenang:
"menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana."

👉 Pasal 13 ayat (1) KUHAP :
"Penyelidik yang mengetahui atau menerima laporan atau pengaduan tentang suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan."

Artinya :
setelah laporan diterima, penyidik tidak boleh hanya menyimpan laporan tanpa melakukan langkah hukum.

𝗜𝗜. 𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗦𝗲𝘁𝗶𝗮𝗽 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶 𝗕𝗲𝗿𝘂𝗷𝘂𝗻𝗴 
    𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮? 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸.

☑️ Laporan polisi hanyalah awal proses 
      penegakan hukum.
☑️ Penyidik harus melakukan serangkaian 
      tindakan, antara lain:
      ✅ meminta keterangan pelapor;
      ✅ memeriksa saksi;
      ✅ mengumpulkan alat bukti;
      ✅ meminta keterangan ahli apabila 
            diperlukan;
      ✅ melakukan olah TKP;
      ✅ melakukan tindakan penyidikan lain 
            sesuai KUHAP.

☑️ Apabila dari hasil penyelidikan ternyata 
      tidak ditemukan dugaan tindak pidana atau 
      bukti permulaan yang cukup, perkara dapat 
      dihentikan sesuai ketentuan hukum.

👉 Jadi, tidak adanya tersangka bukan berarti 
      penyidik tidak bekerja.

𝗜𝗜𝗜. 𝗛𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿 𝗠𝗲𝗻𝘂𝗿𝘂𝘁 𝗞𝗨𝗛𝗔𝗣 𝗕𝗮𝗿𝘂

KUHAP baru memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pelapor.

Setelah menerima laporan, penyidik wajib:
✅ memberikan tanda bukti penerimaan 
      laporan;
✅ melakukan penyelidikan;
✅ memberikan informasi mengenai 
      perkembangan perkara sesuai mekanisme 
      yang berlaku.

👉 Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2025 
      memberikan perlindungan baru kepada 
      masyarakat.

Pasal tersebut mengatur apabila :

➡️ dalam waktu paling lama 14 (empat belas) 
      hari sejak laporan diterima
➡️ penyelidik atau penyidik tidak 
      menindaklanjuti laporan,
➡️ pelapor atau pengadu dapat melaporkan 
      penyelidik atau penyidik tersebut kepada 
      atasan penyidik atau pejabat yang 
      menjalankan fungsi pengawasan 
      penyidikan.

𝗜𝗩. 𝗔𝗽𝗮 𝗜𝘁𝘂 𝗦𝗣𝟮𝗛𝗣?

SP2HP adalah :
➡️ Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil 
      Penyidikan.

Fungsinya adalah :
⏩ Memberikan informasi kepada pelapor 
      mengenai:
✅ tindakan yang telah dilakukan penyidik;
✅ hasil pemeriksaan;
✅ hambatan penyidikan;
✅ rencana tindak lanjut perkara.

𝗩. 𝗗𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗦𝗣𝟮𝗛𝗣

SP2HP diatur dalam ketentuan internal Polri, antara lain:
➡️ Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 
      tentang Pengawasan dan Pengendalian 
      Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan 
      Polri, yang mengatur kewajiban penyidik 
      memberikan informasi perkembangan  
      penanganan perkara kepada pelapor.
      👉 Pasal 39 ayat 1-3
      👉 Pasal 40 ayat 1 & 2

𝗩𝗜. 𝗔𝗽𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗹𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗸𝗮 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 
      𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗗𝗶𝗽𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀?

Apabila laporan tidak memperoleh perkembangan yang jelas, pelapor dapat:
✅ meminta SP2HP kepada penyidik;
✅ meminta penjelasan resmi mengenai 
      perkembangan perkara;
✅ mengajukan pengaduan kepada atasan 
      penyidik;
✅ melapor kepada fungsi pengawasan 
      penyidikan;
✅ melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan 
      (Propam) apabila diduga terdapat 
      pelanggaran etik atau disiplin.

Langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian pelayanan hukum.

𝗩𝗜𝗜. 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗹𝗮𝗻𝗷𝘂𝘁𝗶 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻, 
       𝗔𝗽𝗮𝗸𝗮𝗵 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗻𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶? 𝗕𝗶𝘀𝗮.

👉 Pasal 7 ayat (7) UU Nomor 20 Tahun 2025 
      menyatakan :

"penyelidik atau penyidik yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang undangan maupun kode etik dapat dikenai:
✅ sanksi administratif;
✅ sanksi etik; atau
✅ sanksi pidana,
➡️ sesuai ketentuan peraturan perundang 
      undangan. 

𝗩𝗜𝗜𝗜. 𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻

1️⃣ Membuat Laporan Polisi bukan berarti 
      seseorang pasti memperoleh tersangka 
      atau putusan yang diinginkan.
2️⃣ Masyarakat berhak mendapatkan kepastian 
      bahwa laporannya diproses sesuai hukum.
3️⃣ KUHAP baru bahkan memberikan 
      perlindungan, jika dalam waktu 14 hari 
      laporan tidak ditindaklanjuti, pelapor dapat 
      mengajukan pengaduan kepada atasan 
      penyidik atau pejabat yang menjalankan 
      fungsi pengawasan penyidikan.

𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙝𝙖𝙧𝙚 𝙟𝙞𝙠𝙖 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙣𝙛𝙖𝙖𝙩 😊

#edukasihukum #laporanpolisi #advokat #konsultanhukum #hukumpidana. (*)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA