Breaking News

Anggaran Operasional Dishub Sukabumi 2026 Tidak Dipublikasikan ke Publik, Ketum FKWSB Rd. Hadi Haryono Soroti Tajam

Global-hukumindonesia.id, Sukabumi -Transparansi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Anggaran Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 tidak dipublikasikan secara rinci ke publik, sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan insan pers dan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Forum Komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB), Rd. Hadi Haryono, C.CPL, angkat bicara dan menyoroti minimnya keterbukaan informasi Anggaran di Dishub Kabupaten Sukabumi.

Menurut Hadi, Anggaran operasional yang bersumber dari uang rakyat wajib dibuka secara transparan, bukan ditutup-tutupi.

"Anggaran operasional itu uang rakyat. Kalau tidak dipublikasikan ke publik, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi?, Kami dari FKWSB menyoroti hal ini. Dishub harus terbuka, jangan alergi terhadap transparansi", tegas Rd. Hadi Haryono, C.CPL, Ketum forum komunitas Wartawan Sukabumi Bersatu (FKWSB) kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

Melanggar Aturan Hukum Keterbukaan Informasi.

Rd. Hadi Haryono menegaskan, tidak dipublikasikannya Anggaran operasional Dishub tersebut diduga bertentangan dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia:

1. UUD 1945 Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

2. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 Ayat (1): Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Pasal 9: Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala, termasuk informasi tentang Anggaran.

Pasal 52: Badan Publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan sanksi.

3. UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan  UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,
mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

APBD dan penjabarannya termasuk Anggaran operasional OPD wajib dipublikasikan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

FKWSB Minta Dishub  Kabupaten Sukabumi terbuka.

FKWSB meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi untuk segera membuka secara rinci Anggaran operasional tahun 2026 kepada publik melalui website resmi, PPID, maupun papan informasi.

"Keterbukaan adalah kunci mencegah korupsi. Jika anggaran ditutup-tutupi, wajar publik curiga. Kami minta Dishub Sukabumi patuhi UU KIP. Jangan sampai kami harus bersurat resmi melalui sengketa informasi di Komisi Informasi", pungkas Rd. Hadi Haryono.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dipublikasikannya rincian anggaran operasional tahun 2026 tersebut, berita bersambung.

"Tim FKWSB - Mengawal Transparansi Anggaran Untuk Sukabumi Bersih". ( *)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - GLOBAL HUKUM INDONESIA